Jangan Jadi Dokumen Mati, FORWARD Tekankan Implementasi Raperda Kebudayaan di Cilegon

 

CILEGON — Forum Wartawan Kebudayaan (FORWARD) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Daerah tidak boleh berhenti sebagai produk legislasi simbolik semata, melainkan harus menjadi kebijakan hidup yang berdampak nyata bagi masyarakat.

FORWARD menilai pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang Kota Cilegon.

Melalui Bidang Kajian dan Advokasi Kebijakan Kebudayaan, FORWARD menyampaikan bahwa kehadiran regulasi kebudayaan bukan sekadar agenda legislasi daerah, melainkan langkah strategis dalam menegaskan identitas kota di tengah pertumbuhan industri yang semakin pesat.

Ketua FORWARD, Rizal Arif Baihaqi, mengapresiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemajuan Kebudayaan yang dipimpin Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon, Ayatullah Khumaeni, sebagai langkah maju dalam menghadirkan arah pembangunan kebudayaan yang lebih serius di Kota Cilegon.

Menurutnya, kehadiran regulasi kebudayaan merupakan sinyal penting bahwa pembangunan kota mulai melihat kebudayaan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Langkah tersebut, lanjutnya, menunjukkan adanya kesadaran politik bahwa pembangunan kota tidak cukup hanya bertumpu pada sektor industri dan ekonomi, tetapi juga membutuhkan fondasi kebudayaan yang kuat.

“FORWARD mengapresiasi langkah DPRD dan seluruh pihak yang mendorong lahirnya Raperda ini. Namun kami mengingatkan, Raperda Pemajuan Kebudayaan jangan sampai menjadi dokumen mati yang hanya selesai di meja legislasi. FORWARD melihat Raperda Pemajuan Kebudayaan sebagai momentum strategis untuk menata arah pembangunan berbasis identitas. Ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi investasi peradaban” tegas Rizal, Selasa (14/4/2026).

Ia menilai selama ini kebudayaan kerap dipahami sebatas agenda seremonial, sementara pelaku budaya masih menghadapi persoalan klasik seperti minimnya ruang ekspresi, keterbatasan dukungan program, hingga lemahnya keberlanjutan ekosistem seni dan tradisi.

Implementasi Jadi Ujian Utama

Senada, Ketua Bidang Kajian dan Advokasi Kebijakan Kebudayaan FORWARD, Yosep Aulia Rahman, menegaskan bahwa keberhasilan Raperda justru diuji setelah pengesahan, bukan saat proses pembahasan.

Menurut Yosep, banyak regulasi kebudayaan di berbagai daerah gagal memberi dampak karena tidak memiliki peta jalan implementasi yang jelas.

“Raperda harus disertai desain pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta keberpihakan anggaran. Tanpa itu, regulasi hanya menjadi arsip administratif yang jauh dari realitas pelaku budaya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan manusia dan identitas kota, terutama bagi Cilegon yang berkembang sebagai kawasan industri. “Kota industri membutuhkan kebudayaan sebagai jangkar sosial. Tanpa kesadaran budaya, pembangunan berisiko kehilangan arah dan identitas,” tambah Yosep.

Kebudayaan sebagai Arah Pembangunan Kota

FORWARD juga mendorong agar penyusunan Raperda dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan komunitas seni, akademisi, pelaku tradisi, serta insan pers kebudayaan sebagai bagian dari pengawasan publik.

Menurut FORWARD, kebijakan kebudayaan harus terhubung dengan pendidikan, ekonomi kreatif, dan ruang ekspresi generasi muda agar pemajuan kebudayaan tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga menjadi kekuatan ekonomi masyarakat. FORWARD menilai pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan saat ini menjadi momentum penting bagi Cilegon untuk menegaskan arah pembangunan kota di masa depan.

“Cilegon tidak cukup dikenal sebagai kota industri. Kota ini harus tumbuh sebagai kota berbudaya yang sadar sejarah, kuat identitas, dan memiliki visi peradaban,” pungkas Rizal.***

Comments (0)
Add Comment