Jelang Bebasnya Terpidana Korupsi Eks Walikota Cilegon, Ternyata Ada Putusan Hakim yang Belum Ditindaklanjuti KPK?

CILEGON – Menjelang bebasnya mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi setelah menjalani masa tahanan di Lapas Serang atas kasus suap perizinan pendirian Transmart, kembali beredar dan terungkap bukti-bukti hasil persidangan di Pengadilan yang selama ini tidak diketahui oleh masyarakat banyak.

Sumber Fakta Banten membukakan salinan Putusan Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SRG. Dijelaskan bahwa pada persidangan terungkap fakta bahwa putusan hakim memerintahkan kepada penyidik KPK agar seorang bernama Yudhi Aprianto, yang menjabat Manajer Cilegon United FC, agar ditarik sebagai terdakwa.

Adapun berdasarkan fakta-fakta persidangan, hakim menyimpulkan bahwa Yudhi Aprianto terlibat dalam pengiriman uang dari berbagai sumber untuk dimasukkan ke rekening CUFC, yang disebut dengan rekening penampungan untuk suap atau korupsi mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi.

Bahkan rekening bank milik CUFC tersebut sudah menerima 19 kali transfer, yang berasal dari instansi dinas maupun perusahaan.

Sekretaris Forum Komunikasi Ormas, OKP dan LSM (FKO2L) Kota Cilegon, Eka W Dahlan mengatakan, pihaknya mendesak KPK untuk memproses putusan pengadilan tersebut agar keadilan ditegakkan, dan kasus ini semakin jelas dan diketahui oleh masyarakat.

“Dalam kasus ini sebetulnya perintah pengadilan belum selesai, selesaikan lah supaya gak menggantung kaya gini, kalau kaya gini kan KPK terkesan tebang pilih dalam menentukan putusan,” kata Eka kepada Fakta Banten, Selasa (7/9/2021).

Eka W Dahlan sendiri merupakan salah satu narapidana dari unsur perusahaan yang terlibat dalam kasus yang juga menjerat Tb Iman Ariyadi tahun 2017 tersebut.

Eka juga mengaku pihaknya sudah pernah menggandeng lembaga untuk memproses ini di KPK, namun sampai detik ini KPK belum memberikan jawaban terkait putusan yang ada.

“Kita minta KPK untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. Keputusan ini keluar sudah terlalu lama, kok tidak segera diselesaikan, ini ada apa? Kinerja KPK patut kita pertanyakan,” tegas Eka.

Berdasarkan salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua PN Serang Efiyanto D, Hakim Anggota Emy Tjahjani W dan Paris Nadeak serta Panitera Pengganti Zamhari, diketahui rincian transfer uang yang masuk ke rekening PT Putra Cilegon Mandiri yang menaungi Cilegon United Football Club (CUFC).

Berikut datanya :

Dokumen Putusan Hakim Tipikor PN Serang atas kasus suap perizinan Transmart yang menjerat Eks Walikota Cilegon / Dok

Diketahui, Tubagus Iman Ariyadi bersama dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Ahmad Dita Prawira, dan politisi Partai Golkar Cilegon Hendri divonis bersalah dalam kasus korupsi suap Amdal Transmart Cilegon oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (6/5/2018).

Ketiganya dinilai melanggar pasal 12 huruf (b) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2001 juncto pasal 55 juncto pasal 64 KUHP.

Iman Ariyadi sempat divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya jadi 4 tahun pidana penjara atau berkurang dua tahun dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

Ahmad Dita Prawira divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Hendri divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.

Selain itu, ada juga 3 terpidana lainnya yang berasal dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya. (*/Ihsan)

Kasus Korupsi di CilegonKorupsi Transmart CilegonSuap Walikota CilegonTb Iman AriyadiTubagus Iman Ariyadi
Comments (0)
Add Comment