CILEGON – Polres Cilegon siap membatasi operasional angkutan barang, khususnya truk pengangkut hasil tambang dan material bangunan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Kapolres Cilegon Martua Raja Taripar Laut Silitonga usai mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan dan ketertiban Idul Fitri di Aula Mapolres Cilegon, Senin (2/3/2026) kemarin.
M. Silitonga menegaskan, pembatasan operasional akan diberlakukan selama periode arus mudik guna mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalkan potensi kecelakaan di jalur utama Kota Cilegon.
“Mulai 13 Maret sampai dengan 19 Maret 2026 akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang. Untuk kendaraan galian tambang maupun bahan bangunan akan dibatasi melintas di jalur mudik,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal terkait dan Korlantas Polri mengenai pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan selama masa angkutan Lebaran.
“Dimohon kerja samanya untuk tidak mengangkut sebagaimana telah diatur sesuai SKB dan keputusan bersama yang telah ditandatangani Dirjen dan Korlantas Polri,” katanya.***