CILEGON – Menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten gencar melakukan kegiatan ramp check terhadap armada bus di terminal serta pool perusahaan otobus (PO) yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.
Kegiatan pemeriksaan itu dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk memastikan kendaraan angkutan umum, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP), dalam kondisi laik jalan serta memenuhi standar keselamatan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran dan keamanan perjalanan masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan layanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan andal bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ramp check ini, kami ingin memastikan seluruh armada yang akan beroperasi selama masa angkutan Nataru dalam kondisi prima, baik secara teknis maupun administratif. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).
Untuk diketahui, kegiatan ramp check akan berlangsung sejak September hingga Desember, menjelang puncak libur Natal dan Tahun Baru.
Lokasi pemeriksaan meliputi Terminal Tipe A Merak, Terminal Tipe A Pakupatan, Terminal Tipe A Labuan, Terminal Tipe A Lebak, serta sejumlah pool dan garasi PO bus di wilayah Banten.
Tim Penguji Kendaraan Bermotor dari BPTD Kelas II Banten memeriksa berbagai aspek penting, mulai dari kelaikan teknis kendaraan seperti sistem pengereman, lampu-lampu, ban, wiper, klakson, dan perlengkapan darurat hingga kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk STNK, KIR, kartu pengawasan, dan dokumen perusahaan otobus.
Selain itu, kelengkapan pengemudi turut diperiksa, meliputi SIM, surat tugas, serta pemeriksaan kesehatan bila diperlukan.
Pada periode September, BPTD mencatat hasil ramp check terhadap 2.342 unit kendaraan AKAP di empat terminal tipe A.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.244 unit (53 persen) dinyatakan laik jalan, sementara 1.098 unit (47 persen) tidak memenuhi syarat administrasi maupun operasional kendaraan.
Pelanggaran administrasi yang ditemukan antara lain bus tidak memiliki atau telah habis masa berlaku dokumen penting seperti Kartu Pengawasan (KP) dan STUK/Blue-E.
Terhadap temuan ini, BPTD memberikan peringatan dan mewajibkan perbaikan segera agar perusahaan melengkapi kekurangan dokumen serta memastikan aspek teknis kendaraan terpenuhi.
Kendaraan yang tidak memenuhi standar laik jalan diberikan catatan perbaikan dan dilarang beroperasi sebelum seluruh kekurangan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPTD Kelas II Banten menegaskan, kegiatan ramp check akan terus dilakukan secara bertahap hingga memasuki masa puncak angkutan Nataru, dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan dan pelayanan prima.
Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi yang terdaftar serta tidak ragu melaporkan pengemudi atau kendaraan yang dinilai membahayakan keselamatan. ***