CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi mengajukan usulan revisi luasan kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Langkah strategis ini diambil guna menyelesaikan benturan regulasi tata ruang yang dinilai menghambat rencana penataan infrastruktur dan pengembangan investasi daerah.
Kebijakan penetapan LSD oleh pemerintah pusat diketahui beririsan langsung dengan proyek strategis daerah, yakni pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon.
Selain itu, penetapan fungsi ruang pertanian tersebut dianggap belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan ekspansi kawasan industri.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, TB Dendi Rudiatna, memaparkan bahwa koridor pembangunan JLU pada awalnya banyak bersinggungan dengan kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Dendi menegaskan bahwa proyek pembangunan JLU memiliki landasan hukum dan perencanaan daerah yang sangat kuat.
Komitmen Pemkot Cilegon terhadap infrastruktur ini telah dituangkan secara eksplisit dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dokumen teknis pendukung.
Selain itu, Pemkot Cilegon sejauh ini telah berhasil merealisasikan pembebasan lahan untuk koridor JLU hingga mencapai 76 persen.
Angka tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan akses jalan vital tersebut.
Namun, kemunculan kebijakan LSD memaksa pemerintah daerah untuk melakukan re-evaluasi menyeluruh terhadap alokasi fungsi ruang.
Penyesuaian tata ruang dianggap sebagai langkah rasional demi menyelaraskan dinamika pembangunan daerah dengan aturan nasional.
”Fungsi ruang kita akan evaluasi. Dan semua pasti terjadi perubahan, apalagi sekarang ada yang namanya LSD,” jelas Dendi, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan pemetaan DPUPR, sebaran Lahan Sawah yang Dilindungi di Kota Cilegon berada di beberapa wilayah kecamatan strategis, seperti Kecamatan Purwakarta, Cibeber, hingga area Pabean.
Keberadaan kawasan tersebut kini diselaraskan kembali melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) agar data pemanfaatan ruang mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dalam perhitungan teknis awal, alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Cilegon tercatat berada pada kisaran angka 895,35 hektare.
Namun, akumulasi data pada tahun sebelumnya menunjukkan angka total yang jauh lebih besar.
Dendi menceritakan, gabungan data LP2B dan LSD Kota Cilegon pada tahun lalu sempat menyentuh angka sekitar 1.150 hektare.
Besarnya luasan lahan terproteksi tersebut dinilai kurang ideal bagi Cilegon yang menempatkan sektor industri sebagai pilar utama perekonomian.
Guna menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan iklim investasi, Pemkot Cilegon melakukan proses verifikasi ulang terhadap seluruh luasan lahan sawah tersebut.
”Nggak mau dong, PU, Cilegon yang daerah industri LP2B-nya mencapai 1.150 hektare. Nah, kita terakhir kemarin sudah mengusulkan menjadi 881,” ungkap Dendi.
Melalui usulan revisi tersebut, luasan lahan pertanian terproteksi di Kota Cilegon diproyeksikan berkurang sekitar 269,53 hektare dari total luasan awal.
Pengurangan ini akan difokuskan untuk mengamankan ruang investasi dan jaringan jalan daerah.
Dendi menekankan bahwa angka pemangkasan tersebut saat ini masih berstatus sebagai draf usulan resmi kepada pemerintah pusat dan tengah menunggu jadwal proses verifikasi penyesuaian tata ruang dari instansi berwenang.
Di sisi lain, dinamika pembangunan JLU juga berdampak pada penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon.
Proyek pembebasan lahan JLU yang semula direncanakan berjalan pada tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami penundaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, membeberkan bahwa penundaan eksekusi pembebasan lahan di tahun 2026 disebabkan oleh adanya kendala teknis pada tahapan perencanaan dokumen.
”Perkembangan JLU 2026 ini pembebasan lahannya terkendala, yakni kendala pada tahapan perencanaannya,” ungkap Aziz, Rabu (30/9/2026).
Dampak dari penundaan tersebut membuat alokasi anggaran pembebasan lahan JLU senilai Rp35 miliar dialihkan kegunaannya.
Pemkot Cilegon memutuskan untuk merealokasi dana jumbo tersebut ke sejumlah program prioritas lain.
Aziz menjelaskan bahwa pengalihan dana dialokasikan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melalui skema penetapan APBD Perubahan Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026.
Meski pembebasan lahan tertunda di tahun 2026, Aziz menggaransi bahwa keberlanjutan proyek JLU tidak batal secara permanen dan dipastikan akan dianggarkan kembali.
Pemkot Cilegon berkomitmen menyiagakan kembali pagu anggaran pembebasan lahan sebesar Rp35 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2027 dengan nominal yang sama.
Pada tahun 2027 mendatang, Pemkot Cilegon tidak hanya menargetkan tuntasnya proses pembebasan lahan, tetapi juga dimulainya tahapan pengerjaan fisik konstruksi di lapangan secara bertahap.
”Kita harapkan 2027 supaya sudah mulai ada pekerjaan konstruksi, minimal ada trase yang bisa dimanfaatkan yang menyambung satu ruas lainnya,” pungkas Aziz. ***