Kadisdik Cilegon Tegaskan Sekolah Wajib Terima Anak Disabilitas

 

CILEGON – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayahnya wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Hal itu dikafakanya usai acara peresmian Rumah Setara Unit Layanan Disabilitas (ULD) di gedung UPT Balai Budaya Kota Cilegon, Kamis (5/6/2025) kemarin.

“Tidak boleh ada sekolah yang menolak. Anak berkebutuhan khusus harus diterima. Saat ini tidak ada alasan bagi sekolah untuk menolak mereka,” tegas Heni

Ia menjelaskan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat ini sudah mengakomodasi jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu serta anak-anak berkebutuhan khusus.

“Sekarang SPMB ada jalur afirmasi, termasuk untuk anak berkebutuhan khusus dan keluarga tidak mampu. Jadi mereka punya hak yang sama untuk mengakses pendidikan,” jelasnya.

Berdasarkan data dari sistem Dapodik, tercatat ada sekitar 700 anak penyandang disabilitas di Kota Cilegon yang sudah mengakses pendidikan.

Namun demikian, jumlah tersebut belum mencakup keseluruhan karena masih banyak anak disabilitas yang belum bersekolah.

“Sisanya masih banyak yang belum sekolah,” ujar Heni.

Ia juga menyebutkan, saat ini di Kota Cilegon terdapat lima Sekolah Khusus (SKh), yang terdiri dari satu sekolah negeri dan empat sekolah swasta di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Namun, Heni menekankan bahwa sekolah-sekolah reguler di kabupaten/kota juga wajib bersifat inklusif dan menerima peserta didik dengan kebutuhan khusus.

“Sekolah reguler di kabupaten dan kota juga harus inklusif. Artinya, mereka harus membuka diri dan menerima anak-anak berkebutuhan khusus,” pungkasnya.(*/Nandi)

CilegonDisabilitasKadisdik
Comments (0)
Add Comment