CILEGON – Polres Kota Cilegon memberikan kado akhir tahun untuk masyarakat dengan mengungkap segala bentuk kejahatan yang terjadi, seperti Judi Togel, Judi Kartu, Curanmor, dan Pengedar Narkotika.
Ada sejumlah pengungkapan kasus yang terjadi baru-baru ini oleh Polres Cilegon, yakni penangkapan pelaku judi togel 5 orang, perjudian kartu 6 orang, curanmor 1 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti 2 unit kendaraan sudah diamankan, pengedar narkotika ada 3 laporan polisi dengan 4 pelaku.
“Kegiatan ini agar bisa membuat efek jera bagi para pelaku, dan membuat efek cegah dari calon pelaku kejahatan dan juga ini bisa dibantu oleh media untuk bisa mendidik masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba melakukan kejahatan dan juga segala bentuk perjudian,” ujar Kapolres Kota Cilegon, AKBP Romdhon Natakusuma, Senin (25/12/2017).
Untuk Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yakni seperti judi pasal 303 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara paling lama, sedangkan narkotika itu ada pasal 111 112 dengan ancaman pidana 4 tahun minimal dan 12 tahun paling lama. Sedangkan untuk kasus curanmor yakni pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kita akan melakukan tindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di Kota Cilegon, khususnya tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas Romdhon. (*/Asep)