CILEGON – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Cilegon mengutuk tindakan represif aparat terhadap mahasiswa yang menggelar aksi 3 tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, 20 Oktober 2017 lalu.
“Aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) sebagai bentuk kritik dan evaluasi rezim ini justru mendapat perlakuan dan tindakan represif dari aparat penegak hukum Polda Metro Jaya yang berujung dengan penangkapan kawan-kawan mahasiswa,” ujar Ketua KAMMI Daerah Cilegon, Kosasih Maulana, melalui rilis yang dikirim Fakta Banten, Senin (23/10/2017).
Menurutnya, hal yang wajar mahasiswa sebagai agent of change mengkritisi jalannya pemerintahan selama tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK.
“Sebagaimana kita tahu di tanggal 20 Oktober 2017 tepat 3 tahun rezim ini bergulir, namun nyatanya banyak janji-janji kampanye yang jauh dari kenyataan dan nawa cita tetap terasa duka cita,” imbuhnya.
Namun tindakan represif aparat penegak hukum terhadap mahasiswa seakan mengisyaratkan enggannya rezim kali ini menerima kritikan dari rakyat.
“Ini sungguh ironi ketika kritis mahasiswa yang berfungsi sebagai kontrol dari pemerintah, dibungkam dan diperlakukan layaknya seorang preman. Hal ini sungguh memperjelas bahwa Indonesia darurat demokrasi,” tegasnya.
Atas peristiwa yang dianggap mengkebiri gerakan mahasiswa ini, KAMMI Daerah Cilegon, menyatakan sikap yang salah satunya meminta Polri membebaskan beberapa mahasiswa yang ditangkap, dan juga mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya.
“Yang dilakukan kawan-kawan kami lakukan adalah menyampaikan pendapat dan dilindungi oleh undang-undang, bukan makar yang akan menggulingkan pemerintahan yang sah,” imbuhnya. (*/Yosep)