CILEGON – Sejumlah pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Cilegon melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Cilegon kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Rabu, 19 November 2025.
Mas Mulyana, mantan pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2016–2021, menyayangkan adanya upaya sejumlah pejabat OPD yang diduga ingin menghilangkan hak dirinya sebagai anggota Karang Taruna tingkat kecamatan.
“Kami sudah merangkum adanya usaha intervensi yang dilakukan sejumlah pejabat dan pegawai. Kemudian kami melaporkan ke PNKT,” kata Mas Mulyana, Kamis, (20/11/2025).
Ia menjelaskan, dirinya bersama perwakilan dari lima Karang Taruna Kecamatan diterima oleh Bahtiar Sebayang selaku Wakil Ketua OKK Karang Taruna Nasional serta Dr. A. Agus Maimun sebagai Ketua Bidang Kaderisasi Karang Taruna Nasional.
“Kami jelaskan maksud kedatangan kami dan kami juga lampirkan berkas-berkas dari kawan-kawan terkait dengan TKKT yang dilakukan oleh panitia dari Karang Taruna Provinsi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, PNKT menyampaikan adanya langkah lanjutan yang akan diambil oleh pengurus Karang Taruna tingkat nasional.
“Artinya organisasi Karang Taruna ini independen, dan tidak ada unsur intervensi dari pihak mana pun akan ditindaklanjuti oleh pengurus Karang Taruna tingkat nasional,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilegon, Abdul Aziz, yang turut melaporkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses TKKT.
“Semua temuan yang terjadi pada proses TKKT Kota Cilegon yang digelar di Mancak Farm, Kabupaten Serang, sudah kami laporkan,” ucapnya.
“PNKT menghendaki penyelenggaraan temu karya Karang Taruna di level mana pun, harus sesuai aturan yang berlaku. Sesuai Permensos No. 9 Tahun 2025 dan peraturan organisasi,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua SC TKKT Kota Cilegon, Ari Muhamad, saat dikonfirmasi kemarin menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan TKKT Kota Cilegon sesuai aturan organisasi.
“Alhamdulillah, telah selesai TKKT Kota Cilegon dengan terpilihnya Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025–2030,” kata Ari.
Terkait adanya sejumlah ketua kecamatan yang mengajukan mosi tidak percaya, Ari menegaskan bahwa mekanisme yang dilakukan panitia sudah sesuai ketentuan.
“Mosi tidak percaya yang mana? Harusnya mereka datang dong. Kami dari panitia sudah memberikan surat undangan, kemudian kami tunggu. Karena tidak ada yang datang dan calonnya satu, maka aklamasi. Saya berharap ketua terpilih dapat menjalankan roda organisasi Karang Taruna Kota Cilegon,” ujarnya.***