CILEGON – Pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi dorongan kuat bagi kemudahan investasi di berbagai daerah, termasuk Kota Cilegon, dengan memberikan pengecualian terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) namun tetap berpegang pada kesesuaian pola ruang.
Dalam beleid tersebut, terutama di Pasal 47, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memperbolehkan pembangunan investasi dengan syarat memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), khususnya bagi wilayah yang belum memiliki RDTR.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, menjelaskan bahwa kebijakan ini secara otomatis memberikan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) kepada beberapa kecamatan di Cilegon.
“Yang udah RDTR namanya KKPR, Ciwandan, Citangkil, Grogol dan Pulomerak,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Menurut Hayati, langkah ini diambil sebagai upaya percepatan investasi di Cilegon. Pasalnya, selama ini banyak investor mengalami hambatan dalam pengurusan izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) akibat RDTR yang belum mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga lima digit. Dalam RDTR Kota Cilegon yang terintegrasi di OSS, KBLI yang tercantum masih terbatas pada tiga digit.
“Jadi untuk percepatan investasi pakai permen tersebut, itu dia KBLI gak ada di OSS, makanya berlaku Permen Investasi dan Hilirisasi BKPM Nomor 5 ini,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperlancar arus masuk investasi baru tanpa harus terhambat oleh kendala administratif yang selama ini menghambat pelaku usaha.
Meski demikian, Hayati menegaskan bahwa setiap penerbitan PKKPR tetap harus melalui kajian mendalam oleh Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).
Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan dan pola ruang yang telah ditetapkan dalam RTR maupun RDTR Kota Cilegon.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Muhammad Saiful Basri, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan percepatan investasi ini. Namun, ia mengingatkan agar kemudahan investasi tidak mengesampingkan dampak terhadap pembangunan daerah.
“Kami dari Komisi IV sangat mendukung dengan adanya investasi di Kota Cilegon, namun perlu juga ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” jelas Basri.
Basri menilai, keberadaan investasi di Cilegon harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal. Ia menekankan bahwa sektor investasi seharusnya berkontribusi terhadap pengurangan angka pengangguran serta membuka peluang kemitraan dengan pengusaha lokal.
“Jelas menurut kami investasi itu harus berdampak pada sektor ekonomi lokal, percepatan investasi itu harus kita dukung namun juga dampaknya harus juga diukur,” tegasnya.
Dengan terbitnya SK BKPM Nomor 5 Tahun 2025, Kota Cilegon kini memasuki babak baru dalam iklim investasi yang lebih terbuka dan fleksibel. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat investor baru sekaligus memperkuat posisi Cilegon sebagai kawasan industri strategis di Banten.
Namun demikian, bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu tetap diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Upaya ini juga menjadi momentum bagi Cilegon untuk memperbaiki sistem tata kelola investasi agar lebih transparan, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan regulasi yang lebih adaptif, pemerintah berupaya menjadikan Cilegon sebagai kota yang ramah investasi tanpa mengorbankan aspek sosial dan ekologis.
Dalam konteks pembangunan daerah, kemudahan berinvestasi ini diharapkan dapat menjadi katalis peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta mempercepat proyek-proyek infrastruktur publik. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Dengan berbagai peluang yang terbuka, langkah hati-hati tetap diperlukan agar investasi yang masuk benar-benar berkontribusi positif terhadap kesejahteraan warga Cilegon.
Pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan menjadi arah kebijakan yang diharapkan dapat terus dijaga di tengah derasnya arus investasi baru.
Namun Politisi PPP tersebut juga mengingatkan pentingnya sinergi antara dunia industri dengan tata ruang daerah agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Kami juga berharap industri tetap mengacu pada rencana tata ruang daerah dan mengikuti regulasi yang berlaku di tingkat lokal,” pungkasnya. (*/ARAS)