CILEGON – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Tunggul Fernando, mengungkapkan bahwa sejumlah tempat hiburan malam (diskotik) di wilayahnya masih banyak yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait jam operasional.
“Tempat hiburan yang diperbolehkan di Cilegon itu harus sesuai aturan, salah satunya tidak bersekat-sekat. Namun fokus utamanya adalah jam operasional yang sudah diatur dalam Perda, yakni batas hingga pukul 00.00 WIB. Kalau dibilang banyak yang melanggar, memang banyak yang melanggar, tetapi nanti akan kita coba (tindak-Red),” kata Tunggul di Cilegon, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, dalam dua bulan terakhir pihaknya juga telah melakukan penertiban minuman keras (miras) sebanyak tiga kali.
Namun, agenda penertiban tempat hiburan belum dilakukan lantaran Satpol PP fokus mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot), diantaranya penataan Pasar Kranggot dan kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
“Memang terakhir ini, karena banyak agenda Pemkot yang terkait dengan penataan Pasar Kranggot dan JLS, konsentrasi kita lebih banyak ke sana. Jadi bulan Agustus ini kita belum ada penertiban hiburan malam,” ujarnya.
Meski demikian, Tunggul menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah agenda penting untuk penertiban tempat hiburan malam ke depan, baik melalui operasi gabungan bersama instansi lain maupun yang dilakukan internal Satpol PP.
“Dulu, sebelum-sebelumnya, Satpol PP juga pernah membuat surat pernyataan kepada pengelola hiburan malam. Jadi langkah ke depan tetap akan kita lakukan (penertiban-red), karena memang harus sesuai dengan Perda,” tandasnya.(*/Nandi).