CILEGON – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban dan pelaku masih berstatus anak dibawah umur. Dimana Komisi II DPRD Cilegon memanggil perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Organiasi Perangkat Daerah terkait.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon Romli mengaku, di sekolah anak-anak telah diberikan materi pelajaran yang berkaitan demgan budi pekerti, terutama pada pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), lalu ada guru Bimbingan Konseling (BL). Dimana guru tersebut fokus pada potensi dan pengembangan anak.
“Namun perlu lebih peran Pemerintah melaui OPD lain, termasuk para sepuh dan kiyai di lingkungan. Untuk pencegahan hal tersebut,” ucapnya, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang (Disparbudpar) Cilegon Maman mengakui bahwa hal ini merupakan kecolongan, ia mengatakan bahwa Disparbudpar ke depan akan fokus pembinaan untuk antisipasi kejadian selanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Cilegon Qoidattul Sitta menjelaskan, perlu ada peningkatan sosialisasi untuk Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan perlindungan anak, seperti ketahanan keluarga dan kota layak anak.
“Perlu di-massifkan dan tentu perlu pendidikan tentang seksualitas di sekolah,” ucapnya.
Ia juga meminta agar OPD bergerak bersama dalam menangani kasus tersebut. Karena, ia kecewa bila ada ucapan kecolongan, mengingat kasus kekerasan seksual pada anak dan umumnya kekerasan pada anak di Kota Cilegon terus ada tiap tahunnya.
“Dari periodeisasi DPRD lalu pun ada, masa bilangnya kecolongan,” tuturnya. (*/A.Laksono)