Kasus Korupsi JLS Cilegon, Pemilik Perusahaan Belum Pernah Diperiksa dan DPO

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon hingga saat ini baru menetapkan 2 orang tersangka pada kasus korupsi proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon senilai Rp13 miliar pada tahun 2014.

Diketahui, satu tersangka berinisial Bak yang merupakan Pejabat DPUTR Kota Cilegon, dan satu lagi Suh salah satu pihak swasta yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan JLS.

Kendati sudah ada tersangka, namun anehnya pemilik perusahaan pemenang lelang pekerjaan senilai Rp13 miliar tersebut yakni PT Respati Jaya Pertama ternyata hingga saat ini belum pernah diperiksa oleh Penyidik Kejari Cilegon.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty, pihaknya mengaku kehilangan jejak terhadap sosok pemilik PT Respati Jaya Pratama tersebut.

“Nama udah, kelengkapan udah, dicari tempatnya nggak ada. Nama udah kita kantongi, kan ada alamat itu, tetapi kita cari belum ada,” ungkap Andi, saat dikonfirmasi pekan lalu.

Kajari mengakui masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut, yang kemungkinan akan menambah daftar tersangka. Pimpinan PT Respati Jaya Pratama sendiri akan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

“Akan kita jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang). Sudah kita cari yang bersangkutan nggak ada. Kita minta kerjasama dari Suhaemi (tersangka-red) untuk mendapatkannya juga ngga bisa, yang bersangkutan katanya ngga ketemu,” jelas Andi.

Dari hasil penyidikan, Kejari sendiri mendapati bahwa proyek betonisasi JLS sepanjang 2,5 kilometer tersebut sepenuhnya pekerjaan dialihkan dari PT Respati Jaya Pratama kepada Suhaemi sebagai pelaksana.

“Kemudian secara nyata di lapangan bahwa yang bersangkutan memang tidak pernah ada (pada proyek JLS). Sementara Suhaemi mengakunya dia yang mengerjakan. Jadi kita sudah mendorong ke arah sana, sementara belum kita temukan fakta itu. Kemarin kita harapannya ada titik terang dari salah satu tersangka, tapi sampai saat ini belum ditemukan. Jadi untuk sementara apa yang nyata di lapangan itu yang kita ambil,” terangnya.

Sedangkan soal pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, Andi mengaku akan segera menyelesaikannya dalam waktu dekat ini.

Kejari sendiri berkomitmen terus mengembangkan kasus tersebut dan berpotensi menjerat tersangka baru.

“Harus tahun ini targetnya. InsaAllah tahap kedua persidangan JLS sebelum akhir tahun. Sementara belum ada penambahan tersangka, itu dulu dua sambil kita cari,” tandasnya. (*/Red/Angga)

Kasus Korupsi di CilegonKasus Korupsi JLSKejaksaan Negeri CilegonPT Respati Jaya Pratama
Comments (0)
Add Comment