CILEGON – Terkait Sanksi Ketetapan Denda Administratif (SKDA) yang digodok Satpol PP, masih belum selesai dibahas. Hal ini berkaitan dengan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 40 tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan penegakan hukum.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Cilegon Sofwan mengatakan, hingga saat ini penerapan denda administratif belum bisa diterakan, karena masih dalam tahap pematangan aturan teknis.
“Sebab, dibutuhkan koordinasi antar OPD dan Forkopimda. Karena melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penerapannya,” katanya melalui telpon, Rabu (16/09/2020).
Namun, dalam menegakan Perwal tersebut, Satpol PP masih melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, adapun sanksi masih berupa sanksi sosial.
“Semisal nyanyi lagu kebangsaan, push up, atau baca Al-Quran,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Aziz Setia Ade menerangkan, pada Selasa 15 September 2020 jumlah 27 Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan total keseluruhan 297 Kasus. Sementara, yang dinyatakan sembuh 133 kasus, dalam perawatan 154 kasus. Dan meninggal 10 kasus.
Perlu diketahui, berdasarkan Perwal Cilegon No. 40 tahun 2020 Pasal 5 Ayat 4 tertulis, SKDA diterbitkan oleh Satpol PP. (*/A.Laksono)