Kasus Minta Jatah Proyek CAA Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

SERANG – Eks Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim dituntut empat tahun penjara buntut kasus “minta” jatah proyek Rp 5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Febby Febrian di Pengadilan Negeri Serang, Senin (6/10/2025).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan (agar) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim penjara selama 4 tahun,” kata Febby.

JPU juga menuntut terdakwa Salim dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian untuk keempat terdakwa lainnya, eks Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja; eks Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah Ali.

Lalu eks Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri; dan mantan Ketua LSM Banten Monitoring Perdagangan dan Perindustrian (BMPP) Citangkil, Zul Basit; mereka masing-masing dituntut 3 tahun penjara .

Tuntutan tersebut, JPU menyebutkan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa ialah karena aksi mereka yang melakukan penghasutan dan pengancaman yang dinilai telah mengganggu stabilitas iklim investasi.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah sama sekali dihukum dan bersikap sopan saat menjalani rangkaian persidangan.

“Tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan terhadap masyarakat,” ujar Febby.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender.

Mereka yang melakukan hal ini merupakan sejumlah pengusaha Cilegon yang tergabung dalam Kadin dan organisasi masyarakat (Ormas) setempat kepada kontraktor pembangunan pabrik PT CAA. (*/Ajo)

Chandra Asri AlkaliKadin CilegonKasus Kadin Minta Jatah Proyek Rp5 TriliunMuhammad SalimWakil Ketua Kadin Cilegon
Comments (0)
Add Comment