CILEGON – Komisi II DPRD Cilegon panggil beberapa Organisasi Perangkat Derah (OPD), terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh wanita dibawah umur yang dibuat mabuk oleh 4 kenalannya yang juga masih dibawah umur. Kasus yang terjadi disalah satu Hotel di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon tersebut, mendapat perhatian serius dari DPRD.
Anggota DPRD Komisi II Sanudi mengungkapkan, aturan melindungi anak itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yang bisa menjadi acuan sosialisasi oleh DP3KAD. Selain itu, ia menjelaskan berdasarkan info yang ia dapat kader posyandu mencapai 2000 kader, seharusnya itu bisa dioptimalkan.
“Kalo bisa mungkin orangtua akan lebih ekstra dalam mengawasi anak,” Tutur Sanudi, Kamis (16/07/2020).
Baginya, hal tersebut merupakan bencana moral sehingga harus menjadi atensi bagi Dindik Cilegon, agar kedepan memberikan pejelasan bahaya dari minuman keras (miras).
“Lalu satpol PP sebagai penegak aturan miras harus lebih intens dan diperketat,” Tuturnya.
Ia juga mengaku heran, mengapa anak dibawah umur bisa check in di hotel, mengingat hotel berdiri atas izin Pemkot, maka ia minta Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Budaya Cilegon melakukan pengecekan.
“Saya minta PHRI juga, untuk dilakukan sosialisasi terhadap hotel yang ada dibawah naungannya. Agar bisa lebih arif dalam menerima tamu hotel,” Tuturnya, usai hearing.
Sementra itu, Kepala DP3KAB Heni Anita mengakui di Cilegon sudah ada Perda Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh Fraksi PKS, namun sepertinya belum disosialisasikan. Mengingat, baginya faktor keluarga yang terpenting.
“Saya juga agak kaget kok orangtua ga kehilangan anaknya yang jam 10 malam belum pulang,” pungkas Heni. (*/A.Laksono).