Kasus Penistaan Islam di Cilegon, PCNU dan Kemenag Dukung Penyelesaian Secara Hukum

CILEGON – Persoalan penghinaan ulama yang dilakukan oleh WK sedikitnya sudah membuat kekisruhan di kalangan masyarakat Kota Cilegon terutama Ormas Islam.

Menyikapi hal ini, Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon Mahmudi menyampaikan bahwa masyarakat dan ormas Islam jangan sampai terpancing dengan provokasi yang dilakukan oleh oknum yang menginginkan kekisruhan dan caos antar sesama ummat.

Mahmudi mengarahkan agar persoalan yang terjadi diselesaikan pada proses hukum.

“Intinya masyarakat jangan terpancing apalagi sampai terprovokasi, negara ini negara hukum, biarkan proses hukum yang menentukan,” ungkapnya saat diwawancarai faktabanten.co.id di Kantor Kemenag Cilegon, Jum’at (19/5/2017).

Dirinya juga berharap kepada seluruh pihak khususnya para tokoh agama dapat menjaga dan menyampaikan kepada golongan atau ummat beragamanya, agar saling menghormati perbedaan dan keberagaman.

“Para tokoh agama semoga saja bersama-sama menjaga, menghormati perbedaan dan keberagaman,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Cilegon KH Hifdullah menyampaikan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, karena tidak bijak rasanya jika seoarang ulama dilecehkan dan dihina, apalagi sampai menistakan agama orang lain.

“Harus diambil langkah hukum, karena menghina ulama itu perbuatan yang tidak patut dan tidak bijak dilakukan oleh siapapun juga,” ungkap Kepala Ponpes Al-Jauhatorunnaqiyah Palas ini. (*)

Kemenag CilegonPenistaan AgamaPerawa RSKM
Comments (0)
Add Comment