Kebut Pembangunan Pelabuhan, DPRD Cilegon Janjikan Raperda Rampung 2 Minggu

CILEGON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Fakih Usman, menjanjikan akan merampungkan perubahan Perda No.6 Tahun 2017 tentang Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Kendala aset berupa lahan di Warnasari dan uang pengganti hasil Ruislag dermaga trestle Kubangsari Rp 92 Miliar dari Krakatau Steel, yang saat ini masih di kas daerah Pemkot Cilegon, menghambat terwujudnya Pembangunan Pelabuhan Cilegon tersebut.

Hal ini ditegaskan Fakih Usman dalam sidang Paripurna tentang Tanggapan Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi, Atas Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah dan penyampaian dua Raperda, Senin (6/2).

Dalam sidang Paripurna tersebut, Fakih Usman memutuskan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Cilegon dan merampungkan perubahan Raperda terkait penyertaan modal dan barang milik daerah kepada PT PCM.

“Dua minggu kita optimis bisa menyelesaikan Perubahan Perda itu,” ujarnya, Senin (6/2).

Meski demikian, prosedur akan tetap ditempuh, termasuk berkonsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham RI terkait perubahan beberapa pasal di Perda Nomor 6 tahun 2007 tersebut.

“Tetap kita akan konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham,” imbuhnya.

Sementara itu Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi, mengaku optimis Raperda tersebut bisa diketuk palu dalam waktu dekat ini.

“Pasti bisa kan cuma satu pasal saja yang diganti,” ujarnya usai Paripurna.

Diketahui Pemkot Cilegon menargetkan Maret 2017 ini akan melangsungkan ground breaking lahan untuk pembangunan Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Dihubungi terpisah, Direktur Keuangan dan SDM, PT PCM, Arif Rifai Madawi juga optimis pembangunan pelabuhan bisa rampung tahun ini.

“Tahun 2017 ini pembangunan Pelabuhan Cilegon bisa dimulai,” ungkapnya pada kesempatan yang sama. (*)

DPRD Kota CilegonPelabuhan Cilegon MandiriRAPERDA
Comments (0)
Add Comment