CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon membenarkan salah satu pegawainya diamankan setelah kedapatan membawa benda yang diduga sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon pada Selasa, (17/5/2022).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa, mengatakan bahwa pegawainya tersebut tertangkap di Lapas Kelas IIA Cilegon saat membawa sabu yang disimpan di dalam charger handphone.
Dijelaskan Ariyosa, ia memastikan pegawai yang tertangkap itu bukan seorang Jaksa melainkan pegawai di Tata Usaha pada Seksi Pidana Umum yang betugas menyiapkan sidang online bagi tahanan.
“Iya benar, tapi bukan Jaksa melainkan pegawai di Tata Usaha yang biasa mempersiapkan sidang online,” ujar Ariyosa kepada Fakta Banten, Rabu, (18/5/22).
Lebih lanjut, ia mengatakan kasus ini dalam penanganan di Polda Banten, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Polda Banten.
“Sekarang masih proses penyelidikan Polda Banten, nanti akan kami sampaikan ke publik untuk perkembangan selanjutnya,” terang Ariyosa.
Sebelumnya, seorang yang mengaku pegawai Kejari Cilegon berkunjung ke Lapas Klas IIA Cilegon sekitar pukul 09.50 WIB untuk bertemu seorang tahanan yang akan melakukan sidang online.
Namun saat di pintu masuk, petugas lapas yang berjaga pun menggeledah dan menemukan adanya serbuk putih berbentuk kristal yang terbungkus plastik yang disembunyikan di dalam charger handphone. (*/Nas)