Kejari Cilegon Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPRS-CM, dari Direksi Hingga Nasabah

 

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan pemeriksaan sedikitnya kepada 19 saksi hingga nasabah, atas dugaan kasus korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS-CM periode tahun 2017 sampai 2021.

Berjalannya proses dari penyitaan dokumen sampai pemeriksaan saksi, Kejari belum bisa menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pembiayaan yang ada di bank milik Pemerintah Daerah tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Inteljen Atik Ariyosa mengatakan, pihaknya yang mendapatkan informasi dari Kasi Pidsus Kejari Cilegon, bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 19 saksi.

Dikatakan Atik, 19 saksi yang sudah diperiksa terdiri dari direksi BPRS CM dan nasabah, pihaknya mengaku tengah menggali dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran proses pembiayaan yang dilakukan oleh BPRS-CM saat meminjamkan uang kepada nasabah.

“Minggu kemaren, Jumat kemaren kasi pidsus ngomong, semua masih jalan. Untuk sampai sekarang masih berjalan, sudah ada 19 saksi yang diperiksa, baik internal BPRS ataupun nasabah yang melakukan pinjaman” kata Kasi Intelejen Kejari Cilegon ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).

Disinggung soal lamanya Kejari Cilegon dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Atik mengaku pihaknya sangat berhati-hati.

“Tunggu saja, untuk saat ini tim penyidik belum ada yang ngasih tahu ini loh TSK nya. Doain aja secepatnya,” ujarnya.

“Untuk saat ini tidak ada (dari Pemkot Cilegon yang diperiksa). Masih menggunakan data dan dokumen yg dilakukan penggeledahan, kalau masih ada yang kurang, akan kami mintakan,” katanya.

Dari 19 saksi yang diperiksa, Ari mengatakan bahwa hal itu bisa bertambah karena masih dalam proses pendalaman dan akan diketahui siapa yang harus bertanggungjawab.

“Kami sangat berhati-hati agar tidak mendzolimi orang, jadi belum ada penetapan tersangka. Memang benar ada identifikasi calon, maka kami sangat kehati-hatiannya,” pungkasnya. (*/Ihsan)

Comments (0)
Add Comment