CILEGON – Terendus kabar pada Jumat (19/11/2021) Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menetapkan tersangka kasus peningkatan betonisasi JLS atau Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon.
Saat ini, orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati begitu, hal tersebut tidak mengurungkan niat Kejari dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara.
Penetapan tersangka kasus peningkatan betonisasi merupakan pengembangan kasus Bahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang sudah incrah beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Serang.
“Jumat tanggal 11 November 2021 sekira jam 11 siang kita sudah menetapkan tersangka atas nama Ir. Victory JT Mandajo sebagai Direktur PT Arman Kesatria saat ini berstatus DPO, dalam perkara dugaan turut serta perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti, Senin, (22/11/2021).
Dikatakan Ely, kendati Direktur PT Arman Kesatria bernama Victory JT Mandajo masih berstatus DPO, hal itu tetap bisa disidangkan dengan cara sidang In Absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa.
“Victory ini juga sekarang statusnya DPO. Tapi tidak masalah, kita ada mekanisme namanya sidang In Absentia yang penting tahapan-tahapan sudah dilalui,” katanya
“Sebelumnya kita sudah panggil yang bersangkutan melalui surat, via WA, dan bahkan ke rumahnya sesuai dengan alamat KTP ternyata yang bersangkutan tidak ketemu,” imbuhnya.
Ely mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Direktur PT Arman Kesatria bernama Victory JT Mandajo, karena ikut serta dalam kasus korupsi peningkatan jalan betonisasi di JLS.
“Tersangka ini, selaku rekanan pekerjaan proyek betonisasi dan meminjamkan bendera dan juga ikut proses pengadaan. Rekanan yang meminjamkan bendera, yang meminjamkan sudah meninggal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Direktur PT Arman Kesatria tersebut terkait pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di STA KM6+500 sampai dengan KM8+750 lajur kiri JLS yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2014 pada DPUTR Kota Cilegon yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp959.538.900. (*/Ihsan)