CILEGON – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon mengaku akan memberikan izin pendirian tempat ibadah agama lain, selain Masjid, asalkan sesuai aturan.
Pembangunan sarana Ibadah non muslim di Kota Cilegon memang selalu menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
Meski selalu menjadi kontroversi, Mahmudi menjelaskan, kebebasan beragama adalah hak setiap warga negara, bahkan ia menegaskan bahwa fasilitas keagamaan juga seharusnya menjadi tanggungjawab negara.
“Justru negara itu harus memfasilitasi umat beragama,” ujar Mahmudi ditemui di kantornya, Rabu (3/1/2017).
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, dalam pembangunanan sarana ibadah non muslim, harus sesuai aturan, agar dalam perjalannya tidak terjadi penolakan dari masyarakat.
“Ya saya menyarankan tempuhlah jalur sesuai aturan, nah nantikan kalau masyarakat konflik, kami kan juga sesuai aturan apa yang diprotes ini kan diprotes karena tidak sesuai aturan,” katanya tegas.
Baru-baru ini santer diberitakan tentang bangunan rumah yang digunakan sebagai tempat peribadatan agama Kristen di Kota Cilegon.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon, Mahmudi, menilai bangunan yang digunakan untuk kegiatan ibadah harus mendapatkan izin dari pemerintah.
“Karena kesalah pahaman masyarakat, penggunaan bangunan itu seharunya harus ada izin dari Pak Walikota, karena diatur dalam PBM (Peraturan Bersama Menteri) Nomor 8 tahun 2006. Itu (izin bangunan gereja di Cilegon) belum ditempuh oleh pemilik bangunan itu,” pungkasnya. (*/Temon)