CILEGON – Pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cilegon mengarahkan siswanya untuk mempromosikan sejumlah lokasi parkiran yang berada di luar sekolah.
Padahal belakangan diketahui parkiran tersebut belum mengantongi izin alias ilegal.
Hal tersebut terlihat dari video yang dibuat siswa hasil pelatihan peliputan jurnalistik sekolah, kemudian diunggah ke akun media sosial resmi MAN 1 Cilegon.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penma Kemenag Kota Cilegon, Soleh Gunawan, angkat bicara soal tindakan yang tidak elok dilakukan pihak madrasah.
“Tentu itu hal yang kurang berkenan, karena siswa punya pilihan, siswa punya hak untuk memilih,” ujar Soleh, Senin (29/9/2025) kemarin.
Ia juga menyoroti fenomena maraknya siswa di bawah umur yang membawa motor ke sekolah.
“Sebetulnya itu mah kebijakan orang tua. Kalau saya yang jadi orang tua, saya gak ngasih izin. Karena memang, mohon maaf, usia di bawah umur, mereka baru punya SIM umur 17, tapi secara mental dan fisik belum terlalu siap,” tegasnya.
Kemenag pun mengimbau agar madrasah dan orang tua benar-benar mempertimbangkan keselamatan siswa.
“Berapa banyak kasus kecelakaan anak sekolah itu. Buat kita semua agar juga madrasah mengimbau murid-muridnya untuk tidak bawa kendaraan motor,” tandasnya.
Sebagaimana dalam berita sebelumnya, Hasbiyah, warga Lingkungan Kapudenok Masjid, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, yang sempat mengelola penitipan motor di sekitar MAN 1 Cilegon, mengaku usahanya terhenti akibat tidak direkomendasikan oleh pihak sekolah.
“Akhirnya tempat saya tutup karena sepi. Awalnya bebas, tapi ternyata ada ketentuan, ada imbauan sekolah menggunakan anak muridnya untuk membuat video. (Tahun ini parkir tidak ditempat yang dulu lagi, ditempat si A, B, si C),” ujar Hasbiyah, sembari mengutarakan maksud video murid MAN 1 Cilegon tersebut.
Ia menyebut sejak awal pihak sekolah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola lahan parkir dengan ketentuan menyetorkan 10 persen dari pendapatan ke koperasi sekolah.
“Kemudian ada rapat, dibukalah: ‘Yo siapa saja yang buka parkir silakan mendaftar dengan ketentuan 10 persen dari hasil parkir setor ke koperasi sekolah,’” kata Hasbiyah.
“Bekerja samanya kan dengan koperasi katanya, tapi tidak ada timbal balik. Kalau memang kerja sama dengan koperasi, setahun sekali saya dapat laba. Dibilang tidak, hanya kemitraan saja,” tambahnya.
“Koperasi sekolah yang ngurusin wakil kepala,” lanjutnya.
“Setelah itu mendaftarlah orang-orang yang ingin usaha parkir itu. Diarahkan (oleh sekolah-Red),” tutupnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala MAN 1 Cilegon, Maryati, menyatakan pihak madrasah tidak pernah meminta setoran dari pengelola parkir.
“Mohon dibedakan, ada MAN 1 dan ada Koperasi Al-Ikhlas. Namanya koperasi sebagai badan usaha tentu bisa bekerja sama dengan pihak lain, ada MoU dan ketentuan yang mengikat. Jadi salah besar kalau disebut setor ke MAN 1,” kilah Maryati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ia beralasan bahwa MAN 1 Cilegon tidak pernah meminta jatah dari pengelola parkir.
“Kalau kemudian ada masalah, itu harus ditelusuri lebih jauh. Jangan sampai menjadi fitnah. Karena hukum tabur tuai itu nyata adanya,” katanya. (*/Nandi)