CILEGON – Jajaran Kepolisian Resort Cilegon berhasil menggagalkan peredaran narkoba berjenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Merak.
Penemuan sabu ini berawal dari patroli cipta kondisi yang dilaksanakan Satlantas Polres Cilegon di Merak pada Jumat (12/7/2024).
Polisi mencurigai mobil kijang innova yang nomor polisinya berbeda antara depan dan belakang.
“Kejadiannya pada hari Jumat 12 Juli 2024 sekira jam 13.00 siang, kami bekerjasama dengan Polres Lampung Selatan,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Kemas saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (16/7/2024).
Saat ini, pengungkapan kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut dan akan diasistensi oleh Polda Banten.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap 2 tersangka ini, berdasarkan keterangan, barang tersebut akan dibawa ke Jakarta dari Sumatera,” ungkap Kemas
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
“Adapun total kerugian apabila dikonversikan sebanyak Rp 30 miliar, sementara jiwa yang bisa diselamatkan dari barang seberat ini yaitu sekitar 21 ribu jiwa,” tutupnya. (*/Ika)