Kesaktian Seklur Warnasari Masih Berlanjut, BKPSDM Cilegon Ngaku Belum Terima Laporan dari Kecamatan

 

CILEGON – Polemik ketidakhadiran Layya Afrini, Sekretaris Lurah (Seklur) Warnasari, Kecamatan Citangkil, terus menyeret perhatian publik.

ASN yang disebut-sebut jarang masuk kerja sejak mutasi ke Kelurahan Warnasari itu hingga kini belum juga mendapat sanksi tegas, meski kasusnya sudah berbulan-bulan mencuat.

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, justru mengaku belum menerima laporan resmi dari Kecamatan Citangkil terkait kasus ini.

Ia berdalih, sanksi awal sudah sempat diberikan oleh pihak kelurahan kepada yang bersangkutan.

“Sanksi sudah oleh pak Lurah, tapi ternyata masih tidak masuk. Tahun ini diproses di kecamatan,” ujar Joko kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Namun ketika ditanya soal tindak lanjut, Joko berkilah bahwa pemecatan ASN indisipliner tidak bisa dilakukan sepihak.

“Kita kan menindaklanjuti laporan, masih menunggu hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Kecamatan,” katanya.

Menurut Joko, BKPSDM baru bisa mengambil keputusan setelah rekomendasi keluar dari Kecamatan Citangkil.

“Nunggu rekomendasi dari kecamatannya, nanti pemecatan itu dari tim BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, kita undang yang bersangkutan juga,” terangnya.

Ia menegaskan proses masih berjalan.

“Kita masih nunggu, masih berproses dari kecamatannya,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Citangkil, Ikhlasinnufus, menyebut pihaknya sudah menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Sedang dilakukan pemrosesan kembali, kami fungsinya hanya menegakkan disiplin yang ada di PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan ASN,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, indisipliner Seklur Warnasari bukan baru kali ini terjadi.

Teguran persuasif disebut telah berulang kali dilakukan, namun tak pernah membuahkan hasil. (*/Ika)

BKPSDM CilegonCamat CitangkilLayya AfriniSeklur Warnasari
Comments (0)
Add Comment