CILEGON – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon menyelenggarakan Diseminisasi Informasi Penyusunan Draft Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Cilegon, Rabu (21/3/2018).
Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri dari unsur tokoh masyarakat, unsur pemuda, unsur pemerintah, Polres Cilegon, BNNK Cilegon, BNNP Banten dan sekaligus menandatangani pernyataan sikap dukungan penyusunan P4GN di Kota Cilegon.
Kasubid Penanganan Konflik di Kesbangpol Kota Cilegon, Yoyo Muhazir, mengatakan Raperda P4GN tertuang dalam Pemendagri Nomor 21/2012 bahwa kabupaten atau kota harus melakukan fasilitas pencegahan Narkoba.
“Dimana menurut Pemendagri Nomor 21/2012 menjelaskan bahwa fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah, disitu dijelaskan di pasal 3 ayat 2 Bupati atau Walikota melakukan fasilistasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kabupaten/kota,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pada Pemendagri di Pasal 4 diterangkan tugas bahwa dalam penanganan Narkoba menerangkan antisipasi dini, pencegahaan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat.
Kegiatan Diseminisasi Informasi Penyusunan Draft Raperda P4GN ini dilakukan karena Kota Cilegon sudah sangat meresahkan masyarakat dan dari data BNNK serta Polres menunjukan telah terjadi trend kenaikan dalam penyalahgunaan narkoba.
“Jadi kegiatan kali ini kita Diseminisasi bahwa Kota Cilegon yang melatarbelakangi semua latar belakang harus menyusun secepatnya Perda P4GN. yah salah satunya yah tadi bahwa narkotika peredaran gelap narkotika sudah meresahkan masyarakat, hal ini didasari dari data BNN dan Polres Cilegon,” terangnya.
Yoyo juga berharap P4GN dapat secepatnya dijadikan Perda di Kota Cilegon. Saat ini Kesbangpol tengah menggodog P4GN untuk selanjutnya di usulkan ke DPRD Kota Cilegon.
“Kita akan mematangkan terlebih dahulu naskah akademi dan draf Raperdanya terlebih dahulu. Kita belum memasukan ke dalam Prolegda kita belum memasukan nanti jika sudah selesai kami akan secepatnya secepat mengusulkan agar dibahas di tingkat legislatif,” pungkasnya. (*/Temon)