CILEGON – Dengan adanya Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 556.322/3111/polpp/2017 dan Perda No 2 tahun 2003 yang mengatur tentang penutupan tempat hiburan dan warung nasi selama bulan Ramadhan, Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kota Cilegon KH Hifdulloh menginginkan seluruh lapisan ummat Islam agar melakukan pengawasan bersama.
Ditegaskan KH Hifdullah, jika ada yang tidak mengikuti ketentuan tersebut, ummat harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib, baik Satpol PP atau Kepolisian.
“Lapor saja ke polisi atau Pol-PP jika masih bandel,” ungkap KH Hifdulloh saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti Miras, Narkoba dan VCD Porno di Halaman Polres Cilegon, Rabu (25/5/2017).
Dirinya juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah menyatakan akan turut serta melakukan pengawasan bersama, karena ini berkenaan dengan toleransi sesama ummat beragama.
“Pihak Kepolisian sudah menyatakan siap,” lanjutnya.
KH Hifdulloh juga mengimbau kepada ummat beragama lainnya di Kota Cilegon untuk menghormati ummat Islam yang sedang melakukan Ibadah puasa Bulan Ramadhan.
“Ummat Agama lainnya kami harap untuk menghormati keberadaan ummat Islam Cilegon yang sedang menjalankan Ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Uri.