Ketum SMSI Sebut RUU KUHP Membahayakan Pers

 

CILEGON – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai buruk oleh beberapa tokoh dan mahasiswa karena membahayakan dan merugikan kelompok tertentu.

RKHUP dapat dengan mudah menjerat pidana bagi kelompok yang melanggar KUHP itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam usai menghadiri pelantikan Forum Pemred SMSI Banten.

“Media hari ini berada dalam pusaran ancaman, apabila RKUHP disahkan!,” tegas Firdaus, Ketum SMSI Pusat di Journalis Boarding School, Cilegon, Banten, Kamis (14/7/2022).

Firdaus menjelaskan, beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP itu sendiri dapat membahayakan beberapa kelompok terutama masyarakat pers itu sendiri.

“Kalau rancangan UU KUHP disahkan, baik itu wartawan, media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pihak perorangan, dapat terancam dengan pidana yang amat merugikan bagi mereka,” ujar mantan Ketua PWI Provinsi Banten ini.

Firdaus berharap dengan adanya Forum Pemred SMSI, MCM, dan LBH SMSI, dapat menjadi wadah penyelamat media massa saat ini.

“Saya berharap kawan-kawan badan otonom dapat melawan ataupun memperjuangkan agar RKUHP tidak disahkan atau setidaknya ada perubahan dari pasal-pasal bermasalah tersebut. Karena substansinya badan otonom dibentuk adalah untuk memperjuangkan perubahan KUHP agar tidak disahkan sebelum pasal-pasal yg mengancam kemerdekaan masyarakat pers dapat diubah terlebih dahulu,” jelasnya. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment