CILEGON – Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK) Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Aula Setda II Kota Cilegon, Senin (25/3/2019).
Kepala Diskominfo Achmad Jubaedi yang membuka acara tersebut dalam sambutannya mengatakan, keterbukaan informasi publik sebagai sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah sejalan dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008.
“Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008, agar setiap orang dapat memperoleh informasi publik seluas-luasnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jubaedi menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani enam azas yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.
“Hal-hal tersebut yang menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Karena dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan,” lanjutnya.
Jubaedi juga mengimbau kepada para PPID pembantu diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi publik.
“Para PPID pembantu diwajibkan untuk mengelompokkan informasi publik yang dikuasainya untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi baik bersifat wajib berkala, serta merta maupun tersedia setiap saat,” imbaunya.
Selain itu, Jubaedi juga mengharapkan hasil dari kegiatan hari ini adalah, mampu memahami dan membangun pemahaman mengenai pemahaman keterbukaan informasi dan publik serta peran PPID di Kota Cilegon.
“Dengan meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik pada PPID pembantu, maka dapat mewujudkan pelayanan permohonan informasi publik dengan lebih baik,” harapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Komunikasi (PIK) Atikoh menjelaskan, bahwa untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan yang lebih luas dan spesifik tentang PPID Kota Cilegon maka perlu diadakannya ekspose keputusan Walikota Cilegon nomor 042/KEP.628-Diskomimfo/2018 tentang penetapan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
“Diadakannya kegiatan sosialisasi ini untuk mengetahui pemahaman dan pengetahuan yang lebih luas dan spesifik tentang PPID agar permasalahan yang di hadapi oleh PPID utama maupun PPID pembantu dapat dikelola dengan profesional dan bertanggung jawab,” terangnya. (*/Red)
[socialpoll id=”2521136″]