CILEGON – Komisi I DPRD Kota Cilegon memastikan akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pencopotan Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Ketua Komisi I, Ahmad Hafid, menegaskan pihaknya sama sekali tidak menerima pemberitahuan mengenai rencana pencopotan tersebut. Ia menyebut tidak ada komunikasi resmi dari pemerintah daerah kepada legislatif sebagai mitra kerja.
“Tidak ada pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan,” ujar Hafid usai rapat paripurna di Gedung DPRD Cilegon, Rabu (10/12/2025).
Hafid mengakui bahwa pencopotan dan rotasi pejabat merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun, ia menilai transparansi administrasi tetap harus dijaga.
“Terkait pencopotan Sekda yang pertama hak prerogatifnya walikota, nanti akan berkomunikasi dengan BKPSDM terkait dengan pencopotan secara administrasinya sudah sesuai prosedur atau tidak,” jelasnya.
Ia juga menyoroti waktu pelaksanaan pencopotan yang dinilai tidak tepat, mengingat Maman akan memasuki masa pensiun dalam beberapa bulan.
“Kalau dilihat dari segi kinerja, pengabdian, memang ini sekda mendekati masa pensiun tujuh bulan lagi kalau tidak salah Juli. Dari sisi kemanusiaan dan pengabdian ya harusnya tidak dilakukan pemberhentian,” ucapnya.
Selain persoalan etika birokrasi, Hafid menyebut kondisi keuangan daerah yang sedang menurun membuat kebijakan mutasi dan rotasi pejabat menjadi semakin krusial.
Menurutnya, pencopotan Sekda justru dapat memicu instabilitas di tengah kebutuhan percepatan program daerah.
“Maka ini berpengaruh terkait dengan rotasi mutasi karena sangat penting apalagi di daerah lain sudah tiga kali melakukan rotasi mutasi,” terangnya.
Hingga kini, Hafid mengaku belum menerima surat resmi pemberhentian Sekda. Kondisi itu membuat Komisi I akan memanggil BKPSDM pekan depan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Saya akan memanggil BKPSDM minggu depan menanyakan terkait dengan pemberhentian Sekda. Nanti kita lihat suratnya lalu kemudian apakah ada potensi cacat secara administrasi karena saya juga belum lihat suratnya. Ya kalau memang ada cacat secara administrasi akan kita panggil dan kita lakukan proses jangan sampai terjadi adanya cacat administrasi,” tegasnya.
Ia juga menyebut Maman sendiri belum menerima surat pemberhentian, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
“Kalau saya lihat di media Pak Sekda sampai detik ini juga belum dikasih surat pemberhentian itu. Nah ini juga agak aneh kenapa?, karena kalau memang dilakukan pemberhentian harusnya surat itu segera dilayangkan. Kemudian setelah diberhentikan ini posisi beliau itu apa?. Berarti kan punya jabatan baru,” ujarnya.
Hafid menilai ketidakjelasan administrasi ini dapat menimbulkan kesan buruk terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Cilegon.
“Lalu bagaimana apakah sudah diresmikan dilantik apa belum?, ini juga harus segera, jangan sampai Kota Cilegon ini juga dianggap kurang paham administrasi pemerintahannya dan ini juga berpotensi masalah dan ini tidak bisa dibiarkan,” tandasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa urgensi yang seharusnya lebih diprioritaskan pemerintah adalah pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat untuk mendukung percepatan program kerja.
“Karena kalau menurut saya dari Komisi I ada yang lebih penting yaitu terkait rotasi mutasi karena rotasi mutasi ini harus segera dilakukan mengingat berkaitan dengan program-program pemerintah ke depan untuk percepatan apalagi kita semua tahu bahwa kita habis ketok palu terkait anggaran APBD 2026,” pungkasnya. (*/ARAS)