CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menggelar acara Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan Pemerintah Kota Cilegon dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Pembinaan dan Pengawasan Antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan Inspektorat Kota Cilegon yang berlokasi di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Kamis, (25/11/2021).
Walikota Cilegon, Helldy Agustian dalam sambutannya menyampaikan jika Pemkot Cilegon berkomitmen untuk memberantas korupsi.
“Adanya MoU ini sebagai bentuk komitmen Pemkot untuk memberantas Korupsi di Kota Cilegon, pencegahan dan pemberantasan korupsi ini kami jadikan sebagai prioritas yang harus dilakukan sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bertentangan dengan nilai – nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan moral dan birokrasi serta dapat menyengsarakan rakyat serta merusak sandi – sandi berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Helldy mengatakan jika sebelumnya Pemkot Cilegon dan Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan MoU tentang Kinerja Pelaksanaan untuk membangun Komunikasi.
“Sebelumnya pada bulan Oktober Pemerintah Kota Cilegon dan Kejaksaan Tinggi Banten telah menandatangani nota kesepakatan tentang kinerja pelaksanaan dimana yang bertujuan untuk membangun komunikasi antara asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dengan Inspektorat Kota Cilegon, dan hal ini sudah kita lakukan,” tuturnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Mantovani menyampaikan bahwa penandatanganan ini mempunyai maksud untuk menyamakan persepsi dan merekatkan koordinasi antara Kejari Cilegon dan Pemerintah Kita Cilegon.
“Maksud dari kegiatan ini yaitu untuk menyamakan persepsi serta merekatkan koordinasi dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan fungsi pencegahan dan penindakan Kejaksaan Negeri Cilegon terhadap proses pelaksanaan kegiatan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Cilegon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reda juga berharap adanya penandatangan ini bisa mewujudkan Cilegon yang bebas Korupsi.
“Saya berharap dengan adanya MoU ini bisa mewujudkan pembangunan Kota Cilegon yang bebas dari korupsi dengan mengoptimalkan fungsi Kejari Cilegon dengan Pemerintah Kota Cilegon beserta aparat hukum lainnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan jika penandatanganan ini bukan hanya sebagai seremonial saja.
“Adanya perjanjian ini sebagai pondasi yang merupakan bentuk pertumbuhan dan tekad dari kejaksaan negeri cilegon untuk mendukung dan berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan kota cilegon yang bebas korupsi, dan kami bersungguh – sungguh dan berkomitmen tidak basa basi dan ini bukan hanya sekedar casing serta bukan hanya sekedar seremonial saja,” tegasnya. (*/Red)