CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, terus berupaya mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Pihak penyidik membuka kemungkinan mendapatkan tersangka baru setelah puluhan pejabat Pemkot Cilegon akan dilakukan pemeriksaan ulang.
Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawati menyampaikan, saat ini Kejari Kota Cilegon tengah melakukan tahapan pemberkasan dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk memperdalam tentang perbuatan-perbuatan materiil terhadap para tersangka.
“Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk melihat adanya kemungkinan tersangka baru dari kasus korupsi JLS ini,” kata Mirna, Rabu (30/10/2019).
Oleh karena itu, ia berharap kasus tersebut dapat secepatnya terselesaikan. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Mirna berharap kepada para saksi dan tersangka agar dapat terus kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan tersebut. Dijelaskannya, bahwa jumlah saksi yang diperiksa saat ini masih sama dengan jumlah saksi sebelumnya.
“Sebanyak 25 saksi dari semua pihak yang berkaitan dengan pembangunan JLS itu,” ujarnya.
Adapun yang dilakukan dalam pemeriksaan tersebut diantaranya meminta keterangan-keterangan yang dibutuhkan.
“Kita harapkan bisa nambah terang atau membuat pembuktian kita lebih dalam dan penyelesaian perkaranya bisa secepatnya kita berkaskan, targetnya bulan Desember bisa selesai semuanya ke penuntutan,” terangnya.
Mirna menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih tahap pra penuntutan dan terus melakukan pendalaman terhadap saksi dan mencari bukti-bukti baru.
“Kita terus melakukan pendalaman-pendalaman karena dulu pemeriksaan semua saksi itu tanpa tersangka, kalau sekarang saksi dengan tersangka dua orang. Jadi fokus ke situ dan menggali keterangan saksi-saksi untuk mencari bukti-bukti baru apabila ada pihak-pihak terkait lainnya yang bisa kita jadikan tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Cilegon Naseh mengatakan, terkait kasus korupsi pembangunan JLS Kota Cilegon, Kejari Cilegon telah menetapkan dua tersangka yaitu, satu tersangka berinisial Bah yang merupakan mantan pegawai DPUTR Kota. Dan satu lagi atas nama Suh, pihak swasta sebagai pelaksana kegiatan.
“Penetapan terhadap kedua tersangka itu, merupakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi Ahli serta barang bukti yang didapatkan. Tetap, tidak menutup kemungkinan masih ada yang akan dijadikan tersangka. Karena sampai saat ini Kejari Kota Cilegon masih terus melakukan pengembangan tahap kedua terkait kasus tersebut,” tuturnya.
Naseh mengungkapkan, terkait kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih sekitar 25 saksi yang terdiri dari pihak Konsultan Perencana, ULP Cilegon, Dinas DPUTR Cilegon, DPKAD Cilegon dan pihak Auditor yang menghitung terkait kerugian negara tersebut.
Untuk diketahui, terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang saat ini sudah berganti nama menjadi Jalan Aat Rusli Kota Cilegon. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp9,5 Miliar. (*/Red)