CILEGON – Proyek pembangunan betonisasi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon yang digarap pada era kepemimpinan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi ini ternyata benar-benar bermasalah dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Berdasarkan temuan kerugian negara pada beberapa pecahan proyek betonisasi JLS ini, penegak hukum hingga saat ini sudah “menggaruk” 5 orang untuk dijebloskan ke penjara. Dua dari pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) yakni mantan Kasi Bina Marga Bakhrudin yang sudah divonis 2,6 tahun penjara, dan Nana Sulaksana, mantan Kadis PU yang baru saja ditetapkan tersangka.
Baca juga: Korupsi Proyek JLS Cilegon, Mantan Kadis PU Dijebloskan ke Penjara
Selain dua pejabat, ada 3 pengusaha yang juga terjerat perkara proyek JLS Cilegon ini, yakni pertama berinisial Shm, namun tersangka ini telah lebih dulu meninggal dunia sebelum diadili. Sedangkan terbaru, dua pimpinan perusahaan yang mengerjakan proyek betonisasi, yakni DS dan SRL.
Dari penelusuran Fakta Banten, proyek betonisasi JLS Cilegon ini digarap sejak tahun 2012, 2013, 2014, dan terakhir 2015. Pekerjaan betonisasi selama periode pertama Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi ini, dipecah ke dalam beberapa paket proyek yang masing-masing digarap oleh kontraktor yang berbeda-beda.
Dari data yang dihimpun, diketahui proyek lapis beton JLS pada tahun 2013 dengan sumber dana APBD Cilegon dikerjakan dalam beberapa paket. Paket pertama sebesar Rp 14,4 miliar yang dimenangkan oleh PT Galuh Adhi Pusaka. Dan kedua digarap PT Respati Jaya Pratama dengan nilai Rp 14,8 miliar.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Proyek JLS Cilegon; Terdakwa Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Kemudian, di ruas jalan tersebut juga ada yang dikerjakan oleh PT Sukalimas Mekatama Raya dengan anggaran Rp 11,8 miliar.
Pada tahun 2014, lapis beton JLS kembali dikerjakan oleh PT Benteng Bangun Sejahtera dengan nilai Rp 26,4 miliar. Selanjutnya ada juga dengan sumber dana bantuan keuangan Pemprov Banten dengan nilai anggaran Rp 19 miliar dan dikerjakan oleh PT Mouliska Citra Pratama.
Pada 2015, dari data yang didapat di website LPSE Kota Cilegon, diketahui ada 3 paket proyek pekerjaan lapis beton yang dilelang, dimenangkan oleh tiga kontraktor yang berbeda dengan masing-masing nilainya. Pertama PT LINGGAR BHAKTI TEKNIKA senilai Rp 21.982.466.000, proyek kedua dimenangkan PT KARUNIA ABADI KONSTRUKSI dengan nilai Rp 7.603.793.650. Dan ketiga PT. WIGA NUSANTARA SEJATI dengan nilai proyek sebesar Rp 20.778.752.000.
Kemudian diketahui, ada juga paket peningkatan jalan lapis beton JLS lagi di tahun 2014 dengan anggaran Rp12,7 miliar yang digarap oleh PT Kebangkitan Armand Kesatria. Paket proyek inilah yang akhirnya menjadi awal pintu masuk terbongkarnya korupsi JLS Cilegon.
Catatan Fakta Banten, pada 18 Desember 2014, PT KAK telah menyerahkan kegiatan pekerjaan pada terpidana Bakhrudin selaku PPK di Dinas PU. Namun diketahui pada 35 April 2018, pekerjaan peningkatan lapis beton mengalami kegagalan bangunan berupa ambruknya ruas jalan di JLS Cilegon itu, setelah dilanda hujan selama 3 hari.
Berdasarkan pemeriksaan oleh tim ahli, beberapa spesifikasi hasil pekerjaan di lapangan ditemukan ketidaksesuaian dengan desain gambar kontrak, yaitu mutu beton dan spesifikasi pembesian yang meliputi jumlah diameter, kedalaman, dan jarak antar pembesian. Hal ini yang dinilai menyebabkan ambruknya ruas jalan tersebut.
Sedangkan hasil audit Inspektorat, pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp959.538.904,21.
Sementara kasus terbaru yang menyeret ke penjara Mantan Kadis PU Nana Sulaksana, dan dua tersangka lain yakni DS selaku Sub Kontraktor, dan SR selaku Kontraktor PT Respati Jaya Pratama. Terjadi pada proyek JLS Cilegon tahun 2013.
Kasus korupsi proyek JLS senilai Rp 14,860 miliar itu dianggap telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Kasidik Kejati Banten, Zainal Efendi menduga, betonisasi JLS yang dilaksanakan oleh PT Respati Jaya Pratama, tidak sesuai spesifikasi, berupa kekurangan volume pembesian dan lapisan CTB.
“Ada beberapa item material. Item itu yang dihitung dari kerugian, dari saksi ahli. Itu kekurangan volume pembangunan tersebut. Seperti beton, ketebalannya. Misalnya di RAB-nya 250 yang kita temukan 200,” ungkapnya saat menyerahkan tersangka ke Kejari Cilegon, Jumat (9/10/2020).
Untuk diketahui, pembangunan fisik JLS Cilegon ini dimulai pada tahun 2003 lalu, yang disebut Mega Proyek di Era kepemimpinan Tb Aat Syafaat sebagai walikota. Pembebasan lahan dilakukan sejak tahun 2001 hingga tahun 2002 dengan menelan anggaran Rp 32 miliar yang berasal dari APBD Kota Cilegon sebesar Rp 17 miliar dan APBD Banten sebesar Rp 15 miliar.
Ruas jalan JLS Cilegon ini memiliki panjang 15,876 kilometer, mulai dari perbatasan antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, tidak jauh dari gerbang tol Cilegon Timur hingga kawasan industri dan pelabuhan di Kecamatan Ciwandan.
Sedangkan total biaya proyek pembangunan awal JLS Cilegon sebelum betonisasi di periode Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi, diketahui mencapai Rp Rp159.324.202.700. Yaitu digunakan mulai penyiapan badan jalan, pembuatan jembatan, pengerasan hingga pengaspalan pada awal-awal dibukanya JLS tersebut.
Peresmian JLS Cilegon mulai digunakan oleh masyarakat yakni dilakukan pada akhir Desember 2009 di akhir kepemimpinan Tb Aat Syafaat. Dimana saat itu diketahui akan menghadapi Pilkada 2010 yang diikuti oleh anaknya Tb Iman Ariyadi dan kemudian menjadi Walikota Cilegon selanjutnya.
Proyek pembangunan JLS ini sejak awal memang menjadi temuan BPK, salah satunya pada tahun 2009 lalu. Namun, kasusnya tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dan saat ini sejak tahun 2019 lalu, penegak hukum mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek-proyek yang melanjutkan pembangunan JLS. Dua paket proyek betonisasi JLS ini telah menjebloskan pejabat pemerintah dan pengusaha ke penjara.
Apakah akan berhenti disini, atau masih akan ada pihak-pihak lain yang lebih bertanggung jawab dan terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini, dan akan segera terungkap? Mungkin saja. (*/Red/Rizal)