KPK Fasilitasi Kesepakatan Pemkot Cilegon dengan PT KS Soal Lahan Kantor Walikota

CILEGON – Setelah bertahun-tahun mengupayakan lahan yang dimiliki PT Krakatau Steel (KS), akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dapat melakukan kesepakatan bersama dengan PT. KS tentang rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap yang dimiliki PT. KS kepada Pemkot Cilegon. Hal ini dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi yang menandatangani kesepakatan bersama ini mensyukuri atas keberhasilan Pemkot untuk rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan lahan PT. KS ini.

“Hari ini merupakan hari yang bersejarah untuk Pemerintah Kota Cilegon, karena sudah lama Pemerintah Daerah ingin selesaikan, terutama lahan yang di diami oleh Pemerintah Kota Cilegon, kita patut syukuri keberhasilan ini, semoga setelah MoU ini proses kedepannya bisa mendapatkan kelancaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan proses yang cukup lama sehingga sampai di tahapan rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan lahan PT. KS.

“Negosiasi yang cukup lama, akhirnya ada kesepakatan kesamaan pendapat, mudah mudahan dari MoU ini mengenai aset yang kita diami dalam artian KS siap untuk melepaskan itu ke Pemkot Cilegon,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Edi  menjabarkan beberapa lahan PT. KS yang digunakan saat ini oleh Pemkot Cilegon.

“Ada beberapa lahan KS yang digunakan oleh Pemkot Cilegon saat ini, selain Kantor Walikota Cilegon, juga ada Polres Cilegon, Kodim Cilegon, Gedung DPRD Kota Cilegon, juga ada beberapa lahan KS yang dimanfaatkan oleh kami untuk kepentingan Kepemerintahan,” tuturnya.

Pemerintah Kota Cilegon memiliki waktu enam bulan setelah MoU ini, Edi menjelaskan tahapan-tahapan yang sudah dan akan dilakukan Pemkot Cilegon selama enam bulan ini.

“Tahapan yang kami lakukan sama seperti tanah Alun-alun Kota Cilegon, Surat sudah kita siapkan untuk asistensi ke Kejagung, juga ke BPKP, Penilaian Aktiva tetap, membuat berita acara bentuk ganti kerugian, membuat berita acara pelepasan hak dan yang terakhir membuat berita acara pembayaran,” jelasnya.

Menurut Edi, dengan adanya  penghapusbukuan dan pemindahtanganan ini akan dapat mengoptimalkan pelayanan publik.

“Dengan adanya kepastian, terhadap kepemilikan aset Pusat Pemerintah Kota Cilegon, nantinya akan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, kita berharap nantinya Kota Cilegon akan aman, damai dan bisa mensejahterakan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menerangkan bahwa keterlibatan KPK disini sebagai fasilitator Pemkot Cilegon dan PT. KS terkait aset lahan ini.

“Kita ada disini sebagai koordinasi untuk pencegahan,  mencegah kalau bisa tidak ada kerugian negara, untuk itu kita koordinasikan untuk aset, jangan sampai juga ada potensi kerugian yang muncul, karena pemanfaatan yang tidak optimum,” imbuhnya.

Menurut Nainggolan, yang terpenting saat ini semua aset legal dulu. “Kita dorong semua aset legal dulu, ini jadi yang pertama MoU Pemda dengan BUMN di KPK, ini bisa dijadkan role model, karena banyak di daerah lain juga memiliki permasalahan yang sama terkait aset ini,” katanya.

Direktur Utama PT. KS, Silmy Karim, pada kesempatan itu mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dari MoU ini.

“Terkait aset sebagai pejabat publik itu sangat beresiko, untuk itu jangan sampai ada sesuatu yang tidak diinginkan, bagaimana kita bisa memanfaatkan lahan yang dapat menguntungkan semua pihak, terutama bisa bermanfaat untuk Indonesia,” pungkasnya.

Hadir pada acara penghapusbukuan dan pemindahtanganan ini, Ketua DPRD Kota Cilegon, Pj. Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Kepala Inspektorat Kota Cilegon dan Perwakilan dari PT. KS. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment