KPK Wanti-wanti Walikota Cilegon Dalam Proses Rotasi Mutasi Pejabat

 

CILEGON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota Cilegon agar berhati-hati dan tidak “main-main” dalam proses rotasi serta mutasi pejabat.

Peringatan itu disampaikan Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Cilegon, Rabu (15/10/2025), dalam rangka memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Arif menyoroti proses mutasi dan promosi jabatan yang hingga kini belum terlaksana meskipun usulan sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menilai, area tersebut rawan penyalahgunaan kewenangan jika tidak diawasi ketat.

“Salah satu yang menjadi perhatian dari KPK adalah terkait proses mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Hingga saat ini memang belum terjadi rotasi meskipun sudah menyampaikan usulan ke Kemendagri,” ujarnya.

KPK menegaskan pentingnya menjalankan proses mutasi secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

Arif mengingatkan agar kepala daerah tidak terpengaruh oleh pihak luar, termasuk partai pengusung.

“Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Setelah dilantik, kepala daerah bukan lagi milik partai tapi milik seluruh masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, intervensi kekuasaan sering menjadi akar penyimpangan dalam birokrasi.

Karena itu, KPK meminta agar kebijakan rotasi dan promosi pegawai dilakukan berbasis kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Selain itu, Arif mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama kepala daerah untuk kepentingan pribadi dalam urusan jabatan.

“Dalam kebijakan promosi, rotasi, mutasi dan sebagainya, ternyata masih ada yang mencatut nama kepala daerah, laporkan ke saya,” ujarnya tegas.

KPK berharap momentum ini menjadi titik balik bagi Pemkot Cilegon untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong aparatur berani melapor jika menemukan intervensi atau pelanggaran dalam proses birokrasi. (*/ARAS)

Comments (0)
Add Comment