KPU Cilegon Dipertanyakan dan Dianggap “Buru-buru” Loloskan Calon Walikota Positif Covid-19

CILEGON – Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon yang dianggap telah meloloskan persyaratan bakal calon walikota Cilegon Ratu Ati Marliati yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19, menjadi tanda tanya besar dan dipersoalkan oleh Tim Bapaslon lainnya.

Sebelumnya Ratu Ati karena positif Covid-19 tidak menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Cilegon pada tahapan hari kedua hingga akhir jadwal. Namun tanpa keterangan yang pasti kapan jadwal pemeriksaan kesehatan terhadap Ratu Ati dilanjutkan, KPU Cilegon ternyata dianggap terburu-buru sudah menyatakan Ratu Ati telah memenuhi syarat pencalonan termasuk hasil pemeriksaan kesehatan.

Salah seorang Tim Pemenangan Paslon MULIA, Ahmad Munji, menilai ada yang janggal terkait KPU meloloskan persyaratan calon Ratu Ati.

“Kenapa Ati Marliati, Calon Pertahana yang dinyatakan Positif Corona begitu saja dinyatakan lolos persyaratan? Sementara yang bersangkutan bukankah seharusnya berada dalam jeda waktu Karantina dan tidak mengikuti test kesehatan seperti pasangan calon lain? Ini maksudnya apa aya, ada apa dengan KPU dan bagaimana pengawasan Bawaslu?” ujar Munji kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Munji mengatakan, kehadiran bakal calon kepala daerah dalam pemeriksaan kesehatan adalah kewajiban yang harus dipatuhi, sesuai ketentuan Tata Laksana Pemeriksaan Kesehatan dalam Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020.

Sedangkan bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan kesehatan, telah diatur di Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020. Bacalon diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari, kemudian di-swab ulang sampai hasilnya negatif.

“Seharusnya KPU menjelaskan sampai kapan penundaan tahapan untuk Ibu Ati, tapi tanpa penjelasan ternyata sudah diumumkan memenuhi syarat oleh KPU, ini tentu janggal. Yang ingin juga kami pertanyakan, KPU ini tidak paham aturan, atau memang sengaja meloloskan calon Petahana karena adanya persekongkolan atau tekanan? Sebab jika mengacu kepada aturan PKPU 10/2020, jelas tercantum pada pasal 50C ayat 1 dan 2, bahwa pemeriksaan kesehatan Ratu Ati ditunda sampai dengan sesuai ketentuan penanganan Covid-19 yaitu masa isolasi 14 hari,” jelas Munji.

Dia juga menegaskan bahwa Pilkada Kota Cilegon harus dilaksanakan secara fair oleh KPU dan penyelenggara lainnya, dan tidak boleh curang.

“Karena jika penyelenggara sudah berpihak kepada Paslon Petahana maka ini akan mengancam kondusifitas daerah. Kami minta pihak Kepolisian dan Badan Intelijen Negara, dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi permasalahan tersebut, karena Pilkada bisa aman dan tenteram salah satu kuncinya apabila penyelenggara KPU dan Bawaslu tidak curang dan tetap netral,” tegas Munji, yang juga Ketua DPW Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Banten ini.

Munji mengaku pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari KPU dan Bawaslu Kota Cilegon terkait status Ratu Ati. Jika ada kejanggalan, maka akan dilakukan pelaporan kepada DKPP dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kota Cilegon ini sudah jadi perhatian nasional seperti Bawaslu RI sudah menilai bahwa Pilkada Cilegon adalah paling rawan konflik, dan jika Pilkada ini sudah diciderai oleh kecurangan maka kami khawatir akan memicu konflik yang besar. Karena itu, kalau tidak ada penjelasan yang masuk akal dan sesuai aturan dari KPU dan Bawaslu, kami akan teruskan ini ke DKPP dan Kemendagri, karena kasus pelanggaran protokol penanganan Covid-19 oleh Petahana di Cilegon ini sudah dianggap serius dan telah mendapat teguran,” imbuh Munji.

KRONOLOGIS TEST KESEHATAN DAN STATUS PENCALONAN RATU ATI

  1. Senin tanggal 7 September 2020, sejak pukul 06.00 Wib s.d selesai, Tim Dokter di RSUD Kota Cilegon yang ditunjuk oleh KPU Kota Cilegon melaksanakan pemeriksaan kesehatan berupa test swab / PCR kepada 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Pilkada Cilegon, yaitu Ali Mujahidin – Firman Mutaqin, Iye Iman Rohiman – Awab, Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta, Ratu Ati Marliati – Sokhidin.
  2. Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020, KPU menyampaikan hasil swab test kepada seluruh bakal pasangan calon dan melanjutkan tahapan test kesehatan berikutnya kecuali Ratu Ati Marliati, yang pada saat tersebut tidak terlihat mengikuti lanjutan test pemeriksaan kesehatan. (Tidak hadir di RSUD Cilegon).
  3. Pada hari Selasa (Malam Rabu) tanggal 8 September 2020, KPU Kota Cilegon menyampaikan melalui Konferensi Pers kepada awak media dan video yang beredar bahwa salah satu calon Walikota Ratu Ati Marliati terkonfirmasi positif corona (Covid-19).
  4. Pada hari Rabu (pagi) tanggal 9 September 2020, sekitar pukul 7.00 Wib, calon walikota Ratu Ati yang dinyatakan Positif Covid-19 tersebut tetap datang ke RSUD Cilegon yang dikawal rombongan pendukungnya dengan membawa golok memasuki area RSUD. Padahal menurut aturan, Ratu Ati semestinya menjalani Karantina Mandiri atau Isolasi, karena status positif Covid-19 dapat membahayakan dan berpotensi menyebarkan penularan kepada orang lain.
  5. Pada hari Kamis tanggal 10 September 2020, hari terakhir tahapan pemeriksaan kesehatan Bapaslon, namun Ratu Ati tidak tampak terlihat lagi di RSUD Cilegon. Ratu Ati dipastikan tidak mengikuti test kesehatan sebagaimana tahapan dan ketentuan normal seperti yang dijadwalkan KPU Cilegon.
  6. Semua atau empat Bapaslon Pilkada Cilegon termasuk Ratu Ati Marliati dan Sokhidin, yang sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif terpapar Virus Corona (Covid-19) dinyatakan oleh KPU Cilegon telah lolos atau memenuhi syarat dalam hal dokumen pencalonan termasuk dalam pemeriksaan kesehatan. Pernyataan KPU ini sebagaimana pemberitaan di media massa pada Senin tanggal 14 September 2020. (*/Red)
Ati-sokhidinHelldy-sanujiIye-AwabMumu-Lian FirmanPilkada Cilegon 2020
Comments (0)
Add Comment