CILEGON – Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon telah menetapkan 481 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Cilegon dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu legislatif 2024, namun 75 bakal caleg lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
“Setelah melalui beberapa tahapan dan verifikasi dokumen, ditetapkanlah tanggal 18 Agustus kemarin, dari 556 yang diajukan di awal dari 18 Partai Politik yang ada di Kota Cilegon, sebanyak 481 bacaleg memenuhi syarat (ms) dan dimunculkan dalam DCS, sedangkan 75 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms),” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni, saat diwawancarai pada Minggu (20/8/2023).
Urip mengatakan setelah dilakukannya beberapa tahapan seperti tahapan awal pengajuan bacaleg oleh partai politik sebagai peserta pemilu sejak tanggal 1-14 mei 2023, pihaknya melakukan verifikasi dan dari verifikasi itu terdapat hasil bacaleg MS dan bacaleg TMS.
“Setelah itu ada masa perbaikan, 18 parpol mengajukan perbaikan lalu kita verifikasi lagi dan di tanggal 6-11 Agustus 2023 pengajuan perubahan terhadap pencermatan rancangan DCS. 11-15 Agustus kemudian kita verifikasi dan menyampaikan daftar bakal caleg tersebut di media cetak mulai 19-23 Agustus 2023 dan di media online melalui website kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Urip mengatakan, KPU Kota Cilegon setelah mengumumkan hasil Daftar Calon Sementara (DCS), KPU Kota Cilegon juga membuka masa tanggapan dari masyarakat yang dimulai pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 terkait daftar nama yang sudah ditetapkan dalam DCS.
“Kalau ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait nama-nama bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam DCS, maka KPU membuka ruang selebar-lebarnya untuk masyarakat. Bisa dengan membuat laporan melalui form di website KPU melalui email KPU Kota Cilegon ataupun bisa datang langsung ke kantor KPU,” jelas Urip.
Urip menjelaskan, bahwa tanggapan dari masyarakat merupakan aspek yang sangat penting agar tak ada kendala di kemudian hari bagi para bacaleg yang telah masuk ke dalam daftar DCS.
“Tentu dalam tahapan atau proses ini masyarakat boleh menyampaikan ke KPU apabila ada masalah terkait dengan daftar nama bacaleg yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Urip mengatakan untuk bakal caleg yang masuk kategori MS dan sudah ditetapkan pada DCS (Daftar Calon Sementara) masih bisa diganti hingga bulan Oktober 2023.
“Itu nanti di tahapan selanjutnya, ada pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap). Ini perlakuannya sama seperti ketika rancangan DCS, sesuai Keputusan KPU nomor 996 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 1026 tahun 2023, yaitu pada tanggal 28-3 Oktober 2023,” jelas Urip.
Tak hanya itu, parpol juga bisa melakukan perubahan bakal caleg, nomor urut dan penetapan dapil kepada bakal caleg yang sudah memenuhi syarat dan telah ditetapkan di DCS.
“Untuk proses itu bisa dilakukan sebelum penetapan DCT, tapi semua harus ada surat dari DPP parpol tersebut,” tuturnya. (*/Hery)