KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 330.413 Pemilih

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cilegon.

Total ada sebanyak 330.413 pemilih yang tersebar di 646 tempat pemungutan suara (TPS).

“Syukur Alhamdulillah KPU Cilegon telah menetapkan daftar pemilih tetap berjumlah 330.413 orang dan itu sudah resmi,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman usai rapat pleno, Jumat, (20/9/2024).

Jumlah tersebut menurutnya ada penambahan 254 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS).

Jumlah penambahan tersebut setelah KPU Cilegon menerima masukan dari berbagai pihak serta melakukan verifikasi dan hasil cross cek di lapangan.

Dari total 330.413 DPT, terdapat 1.344 pemilih yang berada di lokasi TPS khusus yang berada di Lapas Cilegon dan terbagi dalam 3 TPS.

Adapun Dari 1.344 pemilih itu juga bersifat dinamis serta terbagi menjadi dua, ada pemilih yang berasal dari dalam dan luar Kota Cilegon.

Terlepas dari hasil DPT yang sudah ditetapkan, KPU menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mengecek namanya apakah sudah termasuk kedalam DPT baik melalui online ataupun mendatangi petugas KPU.

“Mungkin ada saja yang terlewat. Kami berharap (Pemilih yang terlewat) untuk memberikan informasi ke KPU,” himbau Patur.

Sementara itu, Ali Zainal divisi SDM Litbang KPU Banten mengatakan penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan ketentuan PKPU No 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota punya, setelah resmi menetapkan DPT, mempunyai kewajiban untuk mengumumkannya di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat.

“Jika masih ada warga negara yang belum terdaftar dalam DPT padahal memenuhi syarat, maka tidak perlu khawatir hak politiknya masih bisa digunakan masuk dalam DPT khusus,” terang Ali. (*/Ika)

Comments (0)
Add Comment