CILEGON – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Cilegon, yakni Sokhidin dari Partai Gerindra, yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Walikota Cilegon, telah sampai tahap penyampaian surat jawaban nama pengganti Sokhidin dari KPU Kota Cilegon.
“Paling lambat lima hari, sejak diterimanya surat permintaan PAW dari Pimpinan Dewan. Untuk balas surat itu,” kata Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli, Kamis (22/10/2020).
Eli menjelaskan, KPU telah menyampaikan surat jawaban, dan berita acara beserta lampiran kepada Pimpinan Dewan, untuk calon pengganti Sokhidin. Untuk nama calon pengganti, harus sesuai dari partai dan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama.
“Dari Dapil II Kota Cilegon, untuk Partai Gerindra. Perolehan suara terbanyak berikutnya adalah Rino Hadi Putra,” ungkapnya melalui telepon.
Setelah melakukan proses pencatatan, penelitian dokumen dan klarifikasi, KPU menyampaikan nama Rino Hadi Putra sebagai pengganti Sokhidin, untuk menjadi anggota DPRD Kota Cilegon.
“Kami telah memproses surat dari pimpinan DPRD, Pada Jum’at lalu. Mekanisme selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPRD, ke Gubernur melalui Walikota untuk mengeluarkan SK,” jelasnya. (*/A.Laksono).