CILEGON – Jelang tahap kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbitkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 11 Tahun 2020, dan PKPU RI Nomor 13. Atas hal tersebut, KPU Kota Cilegon mengundang Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota melalui Liaison Officer (LO).
“Disini kita menjelaskan PKPU Nomor 11 tentang kampanye, dan Nomor 13 tentang tahapan di masa pandemi. Yang mengatur bahwa pertemuan tatap muka terbatas dalam ruang tertutup maksimal dihadiri 50 orang,” kata Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi, Jum’at (25/09/2020).
Selain itu, mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) akan dipasang di seluruh titik yang ada di Cilegon, sesuai koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Tempat yang dikecualikan seperti, jalur protokol, taman bermain anak, dan alun-alun.
“Kalau milik pribadi, atau swasta itu harus ada izin. Lalu fasilitas pendidikan, agama, dan pemerintahan gak boleh dipasang,” paparnya.
KPU menegaskan, meniadakan rapat umum atau rapat akbar, pada tahap kampanye Pilkada di masa pandemi. Dan jumlah pertemuan tatap muka pun diatur.
“Ya, tahapan debat paslon, tak ada massa pendukung hanya akan ada paslon dan LO,” jelasnya.
Perlu diketahui, dalam PKPU 11 Tahun 2020 pasal 37 ayat 2 poin b, diatur soal jumlah massa yang boleh hadir di pertemuan terbatas maksimal 1.000 orang untuk Pilkada Kabupaten/Kota.
Sementara dalam Pasal 58 poin b PKPU 13/2020 tertulis, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial, dan media daring. (*/A.Laksono).