Krakatau Steel Angkat Bicara Soal Buruh Proyek Blast Furnace yang Di-PHK Karena Tuntut THR

CILEGON – Setelah curhatannya tentang pemecatan sepihak (PHK) akibat menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi viral di media sosial beberapa hari ini, pemilik akun Facebook Arif Setiawan, dan ratusan pekerja lainnya akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, tuntutan dia akan hak pembayaran THR, kini sudah terjawab dan akan segera direalisasikan setelah manajemen PT Krakatau Steel sebagai pemilik proyek Blast Furnace angkat bicara.

Manajemen PT Krakatau Steel mengaku telah memberi penegasan kepada anak usahanya PT Krakatau Engineering (KE) yang menjalin rekanan dengan PT Sentra Karya Mandiri (SKM) tempat Arif Setiawan berstatus sebagai buruh kontrak, agar segera memenuhi hak-hak para pekerja.

Atas penegasan dari pihak PT Krakatau Steel ini, PT SKM diketahui berjanji akan membayarkan THR para buruh selambat-lambatnya pada Selasa 20 Juni 2017.

Berikut penjelasan resmi manajemen PT Krakatau Steel, melalui rilisnya yang dikirim ke redaksi Fakta Banten Online, Minggu (18/6/2017);

Merujuk kepada berita yang berkembang di media sosial maupun media online lainnya, bahwa adanya permasalahan pembayaran THR dan PHK Massal sebanyak 250 orang karyawan PT Krakatau Steel (PTKS), dengan ini diklarifikasi melalui Release ini bahwa berita tersebut sama sekali tidak benar.

PTKS maupun Anak-anak Perusahaannya tidak melakukan PHK terhadap karyawan. Adapun fakta yang terjadi adalah sebagai berikut:

1. PT Krakatau Engineering (PTKE) adalah Anak Perusahaan PTKS, bergerak di bidang EPC (Engineering Procurement & Construction). Saat ini sedang mengerjakan proyek Blast Furnace/BF Krakatau Steel.

2. Dalam melaksanakan tugasnya, PTKE menunjuk PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai salah satu subcontractor.

3. Sdr Arif Setiawan BUKAN karyawan PTKS ataupun PTKE, melainkan salah satu pekerja harian lepas dari SKM yang bekerja di area Gas Holder, bagian dari Proyek Blast Furnace. Oleh karena statusnya sebagai pekerja harian lepas, maka upahnya dibayar berdasarkan jumlah hari masuk bekerja.

4. Badge yang beredar dalam photo bukan merupakan badge Karyawan melainkan tanda pengenal atau Clearance ID untuk bisa masuk ke lokasi Project.

5. Terkait dengan pengupahan, dalam kontrak antara PTKE dengan SKM disebutkan upah pekerja dihitung secara harian sesuai hari masuk mereka. Ketentuan pengupahan seperti ini berdasarkan pada sifat pekerjaan yang tidak kontinyu, tergantung kebutuhan di lapangan.

6. Posisi pekerja tersebut memang saat ini sedang “off”, tidak bekerja, dikarenakan akan libur panjang Lebaran.

7. Adapun mengenai THR, pembayaran THR kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh SKM untuk melaksanakan porsi pekerjaan dalam proyek BF merupakan kewajiban dan tanggung jawab SKM yang dihitung dan dibayar sesuai ketentuan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.

8. PTKE telah meminta kepada pimpinan SKM agar memenuhi kewajibannya (membayar THR) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. PT KE telah berdiskusi dengan Pihak SKM dan pihak SKM berjanji akan membayarkan THR pada selambat-lambatnya pada Selasa 20 Juni 2017.

9. PTKS sebagai pemilik Project dan pemberi kerja selalu konsisten melaksanakan kewajiban dan selalu beritikad baik untuk menyelesaikan atas hak dan kewajiban sesuai dengan Kontrak serta mengikui peraturan dan UU Tenaga Kerja yang berlaku.

Demikian Press Release ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya guna memberikan informasi yang benar, akurat dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Cilegon, 18 Juni 2017

IIP ARIEF BUDIMAN
Corporate Secretary
PT Krakatau Steel Tbk.

Buruh Krakatau SteelPHK Massal
Comments (2)
Add Comment