Krakatau Steel Bakal Gelar RUPS Tahunan 27 Juni 2024

 

CILEGON – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memastikan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juni 2024 mendatang.

Pengumuman RUPST telah disampaikan manajemen KRAS dalam keterbukaan informasi BEI pada 21 Mei 2024.

Selain itu, Pemanggilan kepada para pemegang saham untuk RUPST ini juga telah dipublikasi pada 5 Juni 2024.

Manajemen KRAS menyatakan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham perseroan bahwa perseroan akan menyelenggarakan RUPST Tahun Buku 2023 (“Rapat”) secara fisik dan elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai penyedia rapat secara elektronik pada Kamis 27 Juni 2024,” kata manajemen.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan dan pemilik saham perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Juni 2024.

“Perseroan mengimbau kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa untuk hadir dan memberikan suara dalam proses penyelenggaraan RUPST atau menghadiri RUPST secara elektronik sebagaimana telah disediakan oleh KSEI,” tulis manajemen dalam laman pengumuman.

Fasilitas pemberian kuasa secara elektronik ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST sejak tanggal pemanggilan RUPST sampai dengan satu hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPST, yaitu tanggal 26 Juni 2024.

RUPST Krakatau Steel yang akan dilangsungkan di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta kali ini, memiliki 6 (enam) mata acara atau agenda, yakni sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.

2. Penetapan Gaji untuk Direksi dan Honorarium untuk Dewan Komisaris berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2024.

3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

4. Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk Menyatakan Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) serta untuk Melakukan Segala Tindakan yang Diperlukan Termasuk Menentukan Waktu, Cara dan Jumlah Penambahan Modal Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi Saham Hasil Konversi.

5. Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan.

6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment