Krakatau Steel Tandatangani Perjanjian Restrukturisasi Utang dengan Perbankan

JAKARTA – Produsen baja nasional PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, bersama anak perusahaannya menandatangani Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali untuk Tujuan Restrukturisasi dengan para krediturnya, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), dan Bank Central Asia (BCA).

Beberapa anak perusahaan emiten berkode saham KRAS yang terlibat dalam restrukturisasi utang tersebut, yakni PT Krakatau Wajatama, PT Meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Gedung Krakatau Steel, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, dengan perjanjian ini, perusahaannya akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang sehingga beban keuangan berkurang dan jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang.

Menurut dia, ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan anak perusahaannya dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan.

“Nanti secara keseluruhan keuangan Krakatau Steel akan jadi lebih sehat,” kata Silmy dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9/2019).

Perjanjian ini adalah tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya, yakni Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PT Krakatau Steel dengan para kreditur, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Indonesia Eximbank, dan BCA. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2019

Sebelumnya lagi, pada tanggal 22 Maret 2019, Krakatau Steel juga menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan yang selanjutnya disetujui dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 26 April 2019.

Salah satu isi perjanjian tersebut adalah menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini. Sementara itu, untuk pinjaman yang berkelanjutan akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi.

Krakatau Steel mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan utang sesuai dengan jadwal melalui skema Tranche A yang bersumber dari dana operasional, Tranche B yang bersumber dari hasil divestasi, dan Tranche C1 yang bersumber dari rights issue.

“Kami berharap setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional. Isi Perjanjian Kredit Restrukturisasi pun dapat segera terlaksana sehingga arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan. Dengan begitu, kondisi perusahaan akan berangsur pulih dan jaya kembali,” ungkap Silmy. (*/Red)

Krakatau Steel (Persero) TbkRestrukturisasi Krakatau SteelUtang BUMN
Comments (0)
Add Comment