CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon, Selasa (9/5/2023).
Ketiga tersangka tersebut, yaitu 2 orang pejabat Pemkot Cilegon berinisial TDM dan BA. Sedangkan satu orang lagi dari swasta, berinisial SES.
Tersangka TDM diketahui adalah Tubagus Dikrie Maulawardhana, saat ini menjabat Asda II Setda Pemkot Cilegon. Sedangkan dalam perkara tersebut, TDM saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Adapun BA diketahui adalah Bagus Ardanto, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag pada pembangunan Pasar Grogol. Sedangkan saat ini, Bagus Ardanto menjabat Kepala UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon.
Aksi para tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar Rp966.707.011.
Berikut kronologi perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol yang menjerat 2 pejabat Pemkot Cilegon ini;
Berawal dari adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya/revitalisasi 5.000 pasar rakyat dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2018, Kota Cilegon memperolah dana dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan yang salahsatunya ada pembangunan Pasar Rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2.000.000.000.
Sebagai upaya mendapatkan alokasi DAK Fisik Penugasan tersebut, tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kepala Disperindag telah mengajukan proses perencanaan/permohonan/pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan RI tanpa adanya studi kelayakan (Feasibility Study) dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan Pasar Rakyat yang termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 .
Setelah melalui proses tender, CV. Edo Putra Pratama diputuskan sebagai pemenang pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol.
Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV. Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.808.465.700.
Menurut hasil penyidikan Kejari Cilegon, diketahui CV. Edo Putra Pratama menang tender proyek Pasar Rakyat Grogol dengan cara memanipulasi persyaratan.
“CV. Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan, bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang ditentukan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ansari, dalam siaran persnya, Selasa (9/5/2023).
“Kemudian juga tersangka TDM selaku Pengguna Anggaran (PA) dan tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personil sebagaimana tersebut dalam kontrak,” jelas Ansari, menambahkan.
Selanjutnya, setelah Pasar Rakyat Grogol dibangun oleh CV. Edo Putra Pratama tahun 2018, namun Penilai Ahli Jasa Konstruksi berkesimpulan bahwa pasar tersebut dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi Kegagalan Bangunan.
Penyidik Kejari langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka. Ketiganya akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Serang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tiga orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19,” ungkap Ansari.
Dalam kasus ini, Kejari Cilegon akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP Dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. (*/Rijal)