Kuasa Hukum Penggugat Hibah Bansos Pemkot Cilegon Akan Layangkan Gugatan Baru

CILEGON – Kuasa hukum Ahmad Holid, penggugat dana Hibah dan Bansos Pemkot Cilegon Tahun 2018-2019 dan 2020, Isbanri, menyesalkan soal kabar digugurkannya gugatan tersebut oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/3/2020).

Menurut kuasa hukum Ahmad Kholid, dia dan kliennya sampai saat ini belum menerima informasi resmi dari PN Serang.

“Soal informasi gugatan Dana Bansos dan Hibah yang katanya digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, saya menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum menerima informasi dari pihak Pengadilan Negeri Serang secara resmi,” ujar Isbanri dalam siaran persnya, Kamis (19/3/2020).

Lebih lanjut, Isbanri menjelaskan soal ketidakhadiran Kholid di persidangan perkara gugatan tersebut, hal itu juga berkaitan dengan persiapan kepada kuasa hukum serta kewaspadaan Holid akan potensi penyebaran virus corona di keramaian.

“Alasan tidak hadirnya Pak Holid tadi siang pertama, Pak Holid sedang mempersiapkan Kuasa Hukum untuk menghadapi gugatan persidangan perkara dimaksud. Kedua, Pak Holid masih perlu kehati-hatian sehubungan dengan himbauan pemerintah untuk menghindari pertemuan di tempat ramai karena soal informasi virus Corona,” jelasnya.

Terkait kabar akan digugurkannya gugatan Kholid, Isbanri menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan kembali. Meskipun Isbanri berharap dan akan berupaya agar gugatan tersebut tetap dilanjutkan.

“Ketiga, jika memang benar informasi bahwa gugatan tersebut digugurkan, maka bagi klien kami itu tidak menjadi masalah, masih ada waktu perbaikan atau penambahan pihak tergugat dalam gugatan tersebut misalkan melalui gugatan baru,” tegasnya.

“Tapi tidak usah khawatir, perkara ini tetap akan diupayakan untuk dilanjutkan, dan soal adanya statement para pihak tergugat yang mengancam akan melaporkan balik karena merasa tidak menerima hibah dan sebagainya, kami kira akan sangat bijak apabila penjelasan itu nanti saat tabayun di Pengadilan,” imbuh Isbanri.

Isbanri juga menanggapi soal adanya ancaman laporan balik dari pihak tergugat, bahwa kliennya menempuh jalur Pengadilan karena sebagai warga negara yang taat hukum untuk mendapatkan pembuktian siapa yang benar dan salah.

“Silahkan saja toh setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum. Bagi klien kami Pengadilan bukan tempat lapor melapor, tapi tempat tabayun pembuktian salah dan benar, dan gugatan yang disampaikan oleh klien kami, masih dalam tataran wajar normatif dengan prinsip asas praduga tidak bersalah, sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” ucapnya.

“Justru dengan gugatan itu, selain mentabayunkan soal hibah dan bansos ke Pengadilan, klien kami juga sedang mempersiapkan gugatan lainnya, baik oleh klien kami atau melalui pihak lainnya. Semakin tensi dan respon para tergugat begitu reaktif, maka klien kami semakin banyak mentabayunkan beberapa persoalan di Kota Cilegon agar semuanya jelas. Tenang saja masih banyak hal tentang Cilegon ini, dan tabayun melalui Pengadilan itu tempat yang sangat baik dan tepat, dari pada ramai dan hanya menjadi polemik opini saja,” beber Isbanri.

Selain itu, pihaknya juga berharap dengan digelarnya perkara gugatan tersebut di Pengadilan, bisa mengundang pihak-pihak terkait yang berkompeten dalam penegakan hukum di Kota Cilegon.

“Insya Allah KPK, BPK, BPKP, PPATK, dan institusi lainnya juga akan mengetahui berbagai masalah di Kota Cilegon yang perlu ditabayunkan, karena kami yakin lembaga-lembaga itu sesungguhnya sudah banyak tahu tentang Kota Cilegon ini,” tandasnya. (*/Ilung)

Gugatan Hibah Bansos Cilegon
Comments (0)
Add Comment