Kuasa Hukum Shandy Susanto Bongkar Dugaan Mafia Peradilan di PN Serang, Panitera dan Jurusita Dilaporkan ke KY dan MA

 

CILEGON – Dua pejabat Pengadilan Negeri Serang dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dilakukan oleh Pengacara Rumbi Sitompul, SH selaku kuasa hukum Shandy Susanto atas dugaan indikasi mafia hukum atau mafia peradilan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata di PN Serang.

Hal itu disampaikan Rumbi dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026) di Kantor Lawyer Rumbi Sitompul and Partners Kota Cilegon.

Ia menyebut, dua pejabat yang dilaporkan masing-masing Panitera PN Serang berinisial AS, SH, MH dan seorang jurusita berinisial MNM, SH.

Munculnya laporan tentang kejanggalan ini, Rumbi menjelaskan, berawal saat kliennya selaku Termohon PK menerima surat panggilan atau relaas pemberitahuan dari jurusita yang menyatakan Panitera PN Serang telah menerima Tambahan Memori PK dari pihak lawan.

Padahal sebelumnya, pihak lawan telah mengajukan PK dan Memori PK atas putusan kasasi Nomor 917 K/Pdt/2025 tertanggal 23 Desember 2025.

Dalam relaas tersebut, kliennya diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi Tambahan Memori PK tersebut.

Menurut Rumbi, hal itu menimbulkan tanda tanya besar karena selama puluhan tahun berpraktik sebagai advokat, ia tidak pernah menemukan ketentuan undang-undang yang memperbolehkan adanya penambahan memori PK setelah memori dan kontra memori disampaikan.

“Kalau memori PK sudah diajukan dan kontra memori sudah diserahkan, maka proses di PN selesai dan berkas dikirim ke MA. Mengapa dalam perkara ini ada tambahan memori PK dan diterima oleh Panitera?,” ujarnya heran.

Dugaan Praktik Mafia Peradilan

Rumbi menilai, penerimaan tambahan memori PK tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekhilafan administratif semata. Ia menduga ada praktik tidak wajar dalam proses tersebut.

Menurutnya, patut diduga terdapat indikasi praktik mafia peradilan yang melibatkan oknum di PN Serang dengan pihak pemohon PK, yang berpotensi memengaruhi hasil PK di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Bahkan dibuat seolah-olah ada ketentuan hukum baru dengan memberikan waktu 14 hari kepada klien kami untuk menanggapi tambahan memori PK. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Ia menduga, praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan gratifikasi, sehingga meminta Bawas MA, KY, dan KPK untuk menindaklanjuti laporannya secara serius dan profesional.

Pihaknya saat ini, telah dihubungi oleh KY dan KPK terkait laporan tersebut. Ia berharap proses PK atas putusan Nomor 917 K/Pdt/2025 dapat berjalan sesuai hukum tanpa intervensi pihak manapun.

“Sehingga tercipta peradilan yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Aktivis Nasional Pemerhati Perempuan dan Keadilan Sunarti menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan praktik mafia hukum yang dinilai telah mengakar.

Ia mengajak masyarakat dan insan pers untuk tidak takut menyuarakan keadilan bagi rakyat kecil.

Menurutnya, praktik mafia peradilan tidak bisa dihapus secara instan, namun harus dilawan secara bertahap melalui solidaritas dan keberanian bersama.

Sementara itu, Aktivis Pemerhati Hukum dan Keadilan Masyarakat, Nicho Silalahi menegaskan peran penting jurnalis sebagai pilar demokrasi dalam mengawal proses hukum.

Ia mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dalam sistem peradilan dikritisi secara terbuka dan profesional.

“Perkara ini pun kini menjadi sorotan publik, khususnya di Banten, seiring harapan agar proses hukum pada PK ini di Mahkamah Agung berjalan transparan dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment