CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon kembali mendeportasi warga negara Korea Selatan.
Kali ini, seorang WNA berinisial RC dipulangkan ke negaranya pada Rabu (13/8/2025), setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Deportasi ini menambah catatan tindakan tegas Imigrasi Cilegon terhadap WNA asal Negeri Ginseng.
Sebelumnya, pada Senin (11/8/2025) malam, seorang WN Korea Selatan berinisial LC juga telah dideportasi karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Putranto, kala itu menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi aturan hukum yang berlaku.
RC terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya mengutip peraturan perundangan tersebut.
Aditya menambahkan, keputusan deportasi dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam.
Ia juga mengingatkan agar seluruh warga negara asing yang tinggal di Indonesia selalu tertib dan menghormati aturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, menurut Aditya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan orang asing secara konsisten, profesional, dan berintegritas guna menjaga kedaulatan serta keamanan negara. (*/Ika)