Lapas Cilegon Geledah Blok Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

 

CILEGON — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon bersama aparat penegak hukum (APH) wilayah Cilegon menggelar penggeledahan gabungan di blok hunian warga binaan.

Penggeledahan dilakukan di Gedung Citrayudha, tepatnya Blok J (Aula 3 dan 4) serta Blok K (Aula 2), dengan melibatkan berbagai unsur seperti TNI dari Koramil 2103/Cilegon, Polsek Cibeber, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon, serta jajaran internal Lapas Cilegon termasuk Tim Khusus dan PPNS.

Kegiatan diawali dengan pengarahan oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Hilman Hilmawan, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Agung Novarianto.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Margono.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Lapas.

Di antaranya satu unit telepon genggam, peralatan kerja seperti palu, obeng, dan cutter, serta barang-barang lain seperti sabuk, alat cukur, korek api, dan delapan unit stopkontak ilegal.

Kepala Lapas Cilegon, Margono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang.

“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba maupun praktik ilegal di dalam Lapas,” tegas Margono, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan bahwa penggeledahan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan narkoba dan tindak penipuan yang berpotensi terjadi di dalam Lapas dan Rutan.

“Kegiatan ini adalah implementasi dari arahan pimpinan untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan,” pungkasnya.(*/Nandi)

CilegonLapas
Comments (0)
Add Comment