Libatkan Gakkumdu, Bawaslu Cilegon Dalami Kasus Dugaan Perusakan Baliho Paslon Robinsar – Fajar

 

CILEGON – Alam Arcy Ashary, Ketua Bawaslu Cilegon tengah mendalami peristiwa perusakan alat peraga kampanye milik Paslon 01 yang dilakukan DS, terduga pelaku, Kamis (17/10/2024) dini hari kemarin.

Pelaku tertangkap tangan oleh tim hukum Paslon 01 dan diserahkan langsung ke Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan.

Alam mengatakan, pihaknya sudah menerima pelaporan tersebut dari tim hukum Paslon 01, kemudian tengah melakukan klarifikasi terhadap terlapor atau terduga pelaku atas pencopotan baliho yang terpasang. Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman atas peristiwa tersebut.

“Kita telah menerima laporan dari tim Robinsar-Fajar atas dugaan perusakan alat peraga kampanye salah satu paslon dan ada yang melihat langsung. Saat ini sedang kita dalami,” ucap Alam, Kamis (17/10/2024) sore.

Dia juga menyampaikan, sudah melakukan kroscek TKP, dan membawa barang bukti.

Dikarenakan pelaporan tersebut berpotensi terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu, maka Bawaslu Cilegon melibatkan Gakkumdu.

Berdasarkan pantauan awak media, hingga menjelang magrib, terduga masih dilakukan pemeriksaan atau masih dimintai keterangan oleh Bawaslu dan tim Gakkumdu. Dan dikabarkan, terduga pelaku dipulangkan pada pukul 02.00 WIB.

Wakil Ketua Tim Hukum Paslon 01, Robinsar-Fajar, Irvan Abdillah, mengatakan, telah melaporkan satu terduga pelaku perusak baliho paslon 01, yang tertangkap sedang merusak baliho Paslon 01 di depan Hotel Madison. Menurutnya, terduga mengaku sudah merusak 01 alat peraga kampanye (APK).

“Yang kami bawa ke Bawaslu sebagai alat bukti hanya 3. Itu yang ketahuan 3 alat peraga kampanye berupa baliho yang ukurannya kurang lebih 3×2 m. Tiga-tiganya ditemukan di sekitaran jalan lingkar selatan depan Hotel Madison,” ujar Irvan.

Tim Hukum tersebut bersama pelapor dan saksi, membawa terduga pelaku ke Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan. Irvan berharap, Bawaslu memproses secara cepat terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye yang berpotensi terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu. (*/Wan)

Comments (0)
Add Comment