CILEGON – Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif yang khusus mengatur mitigasi dan penanganan bencana industri di Kota Cilegon.
Langkah ini dinilai mendesak untuk merespons potensi risiko kawasan industri padat di Cilegon serta mengantisipasi ancaman erupsi Gunung Anak Krakatau.
Sokhidin menilai regulasi ini sangat penting mengingat Cilegon menampung sekitar 250 perusahaan industri, di mana 100 di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing berskala besar.
“Di Cilegon ini ada sekitar 250 industri. Yang 100 ini industri PMA, dan itu berskala besar dan itu sangat-sangat memungkinkan terjadinya bahaya-bahaya industri itu tidak hanya di dalam kegagalan teknologi, kebakaran, maupun yang lain, tapi hasil dari polutan itu sendiri yang setiap hari dihirup oleh masyarakat kita,” ujarnya.
Menurut Sokhidin, potensi bahaya tidak hanya mencakup kecelakaan fisik atau kegagalan teknologi di kawasan industri, tetapi juga dampak polusi harian terhadap kesehatan warga dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, ia mendorong DPRD Kota Cilegon untuk mengambil langkah konkret.
“Makanya saya perlu mendorong adanya Perda Inisiatif dari DPRD untuk regulasi bahaya bencana industri, untuk memastikan mitigasi secara kolektif, seperti penanganannya biar satu pintu. Satu pintu, satu mindset,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus memberikan perlindungan secara menyeluruh.
“Satu aturan untuk melindungi masyarakat kita dari bahaya kesehatan dan keselamatan, ya. Enggak cuma keselamatan nih, tapi kesehatan. Karena kesehatan itu yang setiap hari ada di kita, ada dihirup ini, gitu. Yang ketiganya juga melindungi lingkungan kita, gitu,” tegas Sokhidin.
Kebutuhan payung hukum ini dinilai kian mendesak karena aktivitas industri di Cilegon sudah berlangsung lama.
“Ini perlu, ini sangat perlu, ini urgent sebenarnya, karena industri ini udah berdiri itu sudah puluhan tahun, tapi sampai hari ini kita belum punya payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat kita dan lingkungan kita, gitu,” tuturnya.
Ia berharap perda tersebut nantinya tidak sekadar mengatur respons saat terjadi musibah, tetapi memuat mekanisme mitigasi, koordinasi antarlembaga, hingga upaya pencegahan.
Sokhidin bahkan menginginkan aturan di Cilegon bisa lebih lengkap dibanding daerah lain.
“Makanya mungkin regulasi ini harus lebih lengkap daripada daerah lain. Saya mendorong itu, ya. Saya mendorong untuk adanya regulasi peraturan daerah tentang bahaya-bahaya industri,” pungkasnya.***